Jumat, 30 Oktober 2026

Lima ASN Deli Serdang Dijatuhi Hukuman Disiplin

Senin, 14 September 2026 14:03 WIB
Lima ASN Deli Serdang Dijatuhi Hukuman Disiplin
BERITASUMUT.COM/IST
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada lima pegawai dalam apel gabungan, Senin (14/9/2026).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com- Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada lima pegawai dalam apel gabungan, Senin (14/9/2026).

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dijatuhi hukuman berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, yakni Herawati Siregar, Guru Ahli Madya sekaligus Kepala Satuan Pendidikan Formal SDN 101924 Ramunia, karena telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e dan huruf f serta Pasal 5 huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian, Chairul Afandi Siregar, Penelaah Teknis Kebijakan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang karena telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 5 huruf a dan huruf b.

Baca Juga:

Sementara itu, tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yakni Nabila Febri Antika, Operator Layanan Operasional Dinas Perhubungan; Roima Rizki Lestari, Guru Ahli Pertama-Guru Kelas SDN 106829 Beringin; dan Febrina Rohmadana Purba, Penata Layanan Operasional SDN 106829 Beringin, dijatuhi pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Bupati mengingatkan, seluruh ASN, termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu, terikat pada aturan disiplin dan wajib menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga:

"Jadilah panutan, orang yang bisa dihormati, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan menjadi ASN yang merasa harus dilayani," tegasnya.

Bupati menyebut, dari sekitar 14.200 ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang, masih ditemukan pelanggaran disiplin. Sepanjang 2025, sebanyak 28 ASN diberhentikan, sedangkan hingga September 2026 hampir 22 ASN telah diberhentikan.

Ia juga mengingatkan ASN untuk menjauhi korupsi, ketidakhadiran tanpa alasan, judi daring, narkoba, pungutan liar, serta perilaku lain yang dapat merusak integritas aparatur.

"Disiplin itu dimulai dari diri sendiri, dari hati," pungkasnya.

Apel turut dihadiri Wakil Bupati Deli Sedang, Lom Lom Suwondo SS, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya, Asisten III Administrasi Umum, Rudi Akmal Tambunan, dan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Sedang.

Tags
beritaTerkait
Dugaan Keracunan Santri di Deli Serdang, Begini Respons HMI
Dugaan Keracunan 53 Santri, Begini Respons LPA Deli Serdang
Wakapolda Sumut dan Kapolresta Deli Serdang Diganti
Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, Empat Pria Diamankan
Gerebek Rumah Lapak Narkoba, Polresta dan BNNK Deli Serdang Amankan Seorang Pengedar
LPA Deli Serdang: Perdamaian Bukan Akhir Penanganan, Pemulihan Anak Harus Dipastikan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker