TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Masyarakat yang gerah dengan maraknya peredaran narkoba di Jalan Jermal 7 Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan bandar
Peristiwa
Beritasumut.com-Majelis hakin menjatuhkan hukuman kepada Magdalena Sitepu seorang Bidan di Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 tahun dan enam bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan penjualan bayi.
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 5 Gedung PN Medan Rabu (18/05/2016), Ketua Majelis Hakim Toto Ridarto juga menghukum pasangan suami istri (pasutri), Jenda Sembiring alias Ucok dan Ika Veronica Mutiara Sembiring, dengan hukuman lima tahun penjara.
Selain sanksi pidana penjara, ketiga terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda masing-masing Rp 100 juta atau diganti dua bulan kurungan apabila tidak membayarnya. Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 83 jo 76 F UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan dan anak UU NO 8 tahun 1981 tentang hukuman acara pidana.Usai membacakan putusan, ketiganya menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga:
Vonis ini jauh sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut masing-masinh 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU Yunitri disebutkan, petugas kepolisian dari Polsekta Delitua menyaru sebagai pembeli bayi untuk bertransaksi dengan Magdalena selaku bidan desa. Tak lama, polisi bertemu dengan Magdalena dan Jenda Sembiring alias Ucok serta Ika Veronica Mutiara di RS Mitra Sejati. Ucok dan Ika merupakan orangtua si bayi.
Baca Juga:
Selanjutnya, saksi Sri Yunita Lubis memberikan uang Rp 5 juta untuk membayar uang persalinan bayi.Ketika bayi diperlihatkan, polisi membayar sisanya sebesar Rp 6 juta. Setelah membuat kwitansi dan surat pernyataan, ketiganya dibekuk petugas kepolisian di lokasi. (BS03)
Masyarakat yang gerah dengan maraknya peredaran narkoba di Jalan Jermal 7 Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan bandar
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melaksanakan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 Batch 2 di berbagai daerah melalui Balai Besar
Politik & Pemerintahan
Warga Kota Medan kembali gempar. Diskotik sekaligus KTV Krypton yang berlokasi strategis di Jalan Gajah Mada Nomor 53, Kelurahan Babura, Kec
Hiburan
beritasumut.com Insiden pemadaman listrik massal (blackout) yang sempat melumpuhkan aktivitas ekonomi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, k
Ekonomi
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
beritasumut.comPuluhan mesin judi tembak ikan yang dikendalikan dan dikelola oleh berinisial DS eksis beroperasi penuh 24 jam tanpa jeda di
Peristiwa
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut
Lippo Karawaci menunjuk Bambang Soesatyo sebagai Komisaris Independen dan Indra Yuwana sebagai Presiden Direktur dalam RUPST 2026.
Ekonomi
beritasumut.com Sidang perdana perkara pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda di Pe
Peristiwa