Polsek Medan Area Kembali Tangkap Maling di Gudang Ekspedisi
beritasumut.com Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Area kembali menangkap seorang pria karena terlibat aksi pencurian di
Peristiwa
Beritasumut.com-Poldasu hingga kini sudah menetapkan empat orang tersangka aborsi di klinik ilegal Budi Mulia, Deli Serdang. Dari hasil penyelidikan sementara penyidik telah mengantongi dan mengetahui identitas sejumlah klinik yang diduga melakukan praktek serupa dengan Klinik Budi Mulia.
“Sebenarnya sudah ada identitas siapa saja yang melakukan praktek serupa. Tetapi, itu belum konsumsi publik karena masih dalam penyelidikan. Takutnya, para pelaku akan menghilangkan barang bukti dan kabur,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Rabu (18/05/2016).
Sedangkan untuk proses pemeriksaan kepada 30 pasien di klinik Budi Mulia, sambungnya, penyidik mengalami kendala. Sebab, alamat dan identitas para pasien tersebut sulit untuk diidentifikasi. Apalagi, diantara para pasien itu ada yang sengaja memalsukan identitas dan alamatnya.
Baca Juga:
“Kendala utama adalah menelusuri alamat para pasien, karena ada yang sengaja memalsukan identitasnya sendiri. Sementara, data yang tertulis di buku catatan dokter klinik itu tidak semua sinkron dengan keterangan tersangka,” terangnya.
Sebelumnya, seminggu pasca penggerebekan klinik aborsi illegal Budi Mulia, pengembangan dan penyelidikan masih ‘stagnan’ di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Padahal, sehari setelah penggerebekan, penyidik sudah langsung menetapkan empat orang tersangka.
Baca Juga:
Keempatnya yakni, dr Jihar Sinaga dan dr Ericson Sinaga. Kemudian, seorang pekerjanya yang berprofesi sebagai Bidan berinisial Radl serta seorang Pasien berinisial LH. Selain menetapkan empat orang tersangka, penyidik juga telah membongkar Septic Tank Klinik Budi Mulia di Jalan Medan-Binjai, Kilo meter (Km) 13,5 Desa Seisemayang, Kabupaten Deli Serdang.
Hasilnya, Polisi menemukan 15 bungkusan plastik yang diduga berisi janin para pasien. Begitu juga pasal yang diterapkan belum ada penambahan dari pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 pasal 194 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan KUHPidana pasal 299 Jo pasal 346 Jo pasal 348 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(BS04)
beritasumut.com Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Area kembali menangkap seorang pria karena terlibat aksi pencurian di
Peristiwa
beritasumut.com Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Tiga pria diamankan dalam d
Peristiwa
beritasumut.com Merantau ke Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, bukannya mencari pekerjaan halal, malah terjun ke dalam bisnis gelap pe
Peristiwa
OJK Sumut diminta menjelaskan dugaan pelanggaran SOP Bank Mandiri dalam pencairan 54 cek yang dipersoalkan PT Toba Surimi Industries.
Berita
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut sukses menyelenggarakan kegiatan Rekor MURI Memasak dengan Bright Gas di Lapangan M
Ekonomi
beritasumut.com Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap oknum kepala lingkungan (kepling) karena mengedarkan ek
Peristiwa
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengajak masyarakat Kota Medan dan sekitarnya untuk hadir dan meramaikan kegiatan R
Ekonomi
Oknum pengacara berinisial HP dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan perusakan pagar, tembok, dan bangunan dengan kerugian Rp500 juta.
Berita
beritasumut.com Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang wanita, berprofesi sebagai Kepala Lingkungan (Kepling)
Peristiwa
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi pelayanan UPT Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas So
Peristiwa