Sabtu, 18 April 2026

Polda Sumut Kantongi Sejumlah Klinik yang Lakukan Aborsi Ilegal

Rabu, 18 Mei 2016 22:25 WIB
Polda Sumut Kantongi Sejumlah Klinik yang Lakukan Aborsi Ilegal
Beritasumut.com/Ilustrasi
Aborsi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Poldasu hingga kini sudah menetapkan empat orang tersangka aborsi di klinik ilegal Budi Mulia, Deli Serdang. Dari hasil penyelidikan sementara penyidik telah mengantongi dan mengetahui identitas sejumlah klinik yang diduga melakukan praktek serupa dengan Klinik Budi Mulia.

“Sebenarnya sudah ada identitas siapa saja yang melakukan praktek serupa. Tetapi, itu belum konsumsi publik karena masih dalam penyelidikan. Takutnya, para pelaku akan menghilangkan barang bukti dan kabur,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Rabu (18/05/2016).

Sedangkan untuk proses pemeriksaan kepada 30 pasien di klinik Budi Mulia, sambungnya, penyidik mengalami kendala. Sebab, alamat dan identitas para pasien tersebut sulit untuk diidentifikasi. Apalagi, diantara para pasien itu ada yang sengaja memalsukan identitas dan alamatnya.

Baca Juga:

“Kendala utama adalah menelusuri alamat para pasien, karena ada yang sengaja memalsukan identitasnya sendiri. Sementara, data yang tertulis di buku catatan dokter klinik itu tidak semua sinkron dengan keterangan tersangka,” terangnya.

Sebelumnya, seminggu pasca penggerebekan klinik aborsi illegal Budi Mulia, pengembangan dan penyelidikan masih ‘stagnan’ di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Padahal, sehari setelah penggerebekan, penyidik sudah langsung menetapkan empat orang tersangka.

Baca Juga:

Keempatnya yakni, dr Jihar Sinaga dan dr Ericson Sinaga. Kemudian, seorang pekerjanya yang berprofesi sebagai Bidan berinisial Radl serta seorang Pasien berinisial LH. Selain menetapkan empat orang tersangka, penyidik juga telah membongkar Septic Tank Klinik Budi Mulia di Jalan Medan-Binjai, Kilo meter (Km) 13,5 Desa Seisemayang, Kabupaten Deli Serdang.

Hasilnya, Polisi menemukan 15 bungkusan plastik yang diduga berisi janin para pasien. Begitu juga pasal yang diterapkan belum ada penambahan dari pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 pasal 194 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan KUHPidana pasal 299 Jo pasal 346 Jo pasal 348 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Mayat Bayi Baru Lahir Ditemukan Mengambang di Sungai Serdang Kecamatan Beringin
Krimsus Poldasu Bongkar Praktik Aborsi di Jalan SM Raja Medan, Salah Satu Pelaku Pensiunan PNS
Mayat Orok Bayi Dibuang di Perumahan Anugerah Patumbak
Sindikat Penjualan Bayi di Simalungun Dibongkar Polisi
Mancing di Sungai Serdang, Samosir dan Siregar Malah dapat Orok Bayi
Warga Kampung Aur Dihebohkan dengan Temuan Mayat Bayi di Sungai Deli
komentar
beritaTerbaru
hit tracker