Sabtu, 18 April 2026

Kapolres Madina Jamin Tidak Ada Penahanan, Aktifis Tabagsel Tunda Demo

Rabu, 05 Agustus 2015 17:45 WIB
Kapolres Madina Jamin Tidak Ada Penahanan, Aktifis Tabagsel Tunda Demo
M Saima Putra
Aktivis Tabagsel foto bersama di depan kantor DPP Gemar Madina, Rabu (5/7/2015)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Rencana aksi DPP Gerakan Mahasiswa Revolusioner (Gemar) Mandailing Natal (Madina) ke Rumah Dinas Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution ditunda setelah Kapolres Madina AKBP Andry Setiawan menjamin tidak ada penahanan terhadap Syarif Lubis atas dugaan melanggar Undang-Undang ITE.

Menurut Gemar Madina, AKBP Andry Setiawan juga berjanji akan berbicara langsung dengan Bupati Madina Dahlan Hasan agar mau mencabut laporan pengaduannya. Apabila laporan tersebut tidak dicabut, maka DPP Gemar Madina bersama aktivis mahasiswa Tabagsel telah berkomitmen melakukan aksi unjuk rasa pada Senin mendatang. 

Ketua Umum DPP Gemar Madina Sahdenan Harahap didampingi pengurus dan sejumlah organisasi Tabagsel di Kantor DPP Gemar Madina, Dalan Lidang, Panyabungan, Rabu (5/8/2015) mengatakan, ‎aksi unjuk rasa yang mereka rencanakan mulai Rabu hingga Jumat berawal setelah mendapat informasi adanya laporan pengaduan Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution ke Polres Madina. Dahlan melaporkan tokoh pemuda yang juga Sekretaris DPD KNPI Madina Syarif Lubis terkait penyampaian pendapat dan mengenai pasal UU ITE.

"Mendapat informasi itu, kami mengadakan konsolidasi lintas organisasi mahasiswa dan organisasi kepemudaan Tabagsel. Kami sangat mengecam sikap Dahlan Hasan yang melaporkan rakyatnya hanya karena dikritisi seputar kepemimpinannya di Pemkab Madina, dan kami mendapat respon yang baik dari kawan-kawan aktivis Tabagsel," katanya. 

"Hari ini rencananya kami akan mengadakan aksi besar-besaran menduduki rumah dinas bupati dan berkemah dengan tujuan meminta Dahlan Hasan mencabut laporannya. Karena menurut kami, ini merupakan pembunuhan demokrasi di Madina. Apabila Dahlan Hasan berhasil menjebloskan aktivis ke penjara, bakal muncul Dahlan yang lain, sehingga mengancam sistem demokrasi di negara ini, khususnya di Tabagsel," imbuhnya.

Aksi ditunda karena Kapolres menjamin Syarif tidak akan ditahan dan berjanji akan mengupayakan laporan Dahlan itu dicabut. Apabila hingga Jumat tidak ada tindak lanjut, Gemar Madina akan melanjutkan aksi unjuk rasa pada Senin mendatang.

Sahdenan menambahkan, aktivis Tabagsel menolak keras semua bentuk upaya pembungkaman demokrasi yang telah jelas diatur di dalam Pasal 28 UU RI Tahun 1945, dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.  

"Reaksi kawan-kawan memuncak setelah Polres Madina menerbitkan surat pemeriksaan saudara Syarif Lubis sebagai tersangka, bahkan beredar informasi beliau akan segera ditahan. Ini adalah suatu sikap murahan seorang pemimpin yang ingin memenjarakan rakyatnya," sebut Sahdenan. 

Aktivis mahasiswa dari Paluta, Hendra Sutan Rambe menambahkan, mereka mengecam dan sangat menyayangkan sikap Bupati Dahlan Hasan Nasution yang ingin memenjarakan rakyatnya disebabkan kritikan yang disampaikan Syarif Lubis melalui media sosial maupun ekspos di sejumlah media cetak. ‎

"Kami tidak menerima apabila sistem demokrasi di daerah ini dirusak, dan kami berharap kemerdekaan menyampaikan pendapat tetap diindahkan semua penyelenggara pemerintahan dan institusi lain, dan kami menilai sikap Dahlan Hasan itu jelas-jelas mencederai demokrasi," ucapnya. 

Hal serupa disampaikan aktivis dari Tapsel yaitu Rio Sandi mengatakan, apa yang dilakukan Dahlan Hasan itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis pemuda dan mahasiswa, karena itulah sekira 30-an mahasiswa dari Tapsel merasa terpanggil untuk ikut bergabung dengan DPP Gemar Madina mengadakan aksi menginap di rumah dinas bupati. 

"Meskipun aksi hari ini ditunda, kami tetap akan menunggu realisasi janji Pak Kapolres, apabila tidak ada realisasi, kami akan lanjutkan aksi besar-besaran hari Senin mendatang bersama Gemar Madina," pungkasnya. (BS-026)

Tags
beritaTerkait
Masalah Gizi di Indonesia Jadi Faktor Penghambat Pembangunan Nasional
Bonus Demografi 2020-2030, Berkah atau Justru Jadi Bencana
Ramadhan Pohan Bakal Kembali Diperiksa Poldasu
Savita Bantah Sebagai Perantara Kasus Penipuan Ramadhan Pohan
Terkait Laporan Ramadhan Pohan, Penyidik Lakukan Pemeriksaan Terhadap Savita
Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Nilai Justru Ramadhan Pohan Jadi Korban
komentar
beritaTerbaru
hit tracker