Rabu, 03 Juni 2026

Dosen UIN Ar-Raniry Hadiahkan Buku Perjanjian Helsinki 2015 untuk Gubernur Aceh

Sabtu, 24 Juni 2017 01:30 WIB
Dosen UIN Ar-Raniry Hadiahkan Buku Perjanjian Helsinki 2015 untuk Gubernur Aceh
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dosen Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Dr Tgk H Ajidar Matsyah Lc MA memberikan hadiah buku karya terbarunya kepada Gubernur Aceh, Zaini Abdullah yang berjudul 'Perjanjian Helsinki 2005, model penyelesaian konflik abad 21 dalam tinjauan perspektif siasah syariyah', Jumat (23/6/2017) di Pendopo Gubernur Aceh.
 
Ajidar Matsyah melalui Ruslan MLIS selaku editor buku perjanjian Helsinki 2005 mengungkapkan, bahwa selama ini buku yang terkait dengan perjanjian Helsinki selalu dianalisis dalam kaca mata politik, resolusi konflik.Namun, buku yang ini adalah yang pertama dianalisis dalam kajian politik islam atau siyasah syariah.
 
Menurut Ruslan, di dalam buku ini dijelaskan bahwa di dalam Islam memiliki banyak metode yang dapat digunakan dalam menyelesaikan konflik, baik konflik individu, konflik keluarga maupun konflik politik dan bersenjata.
 
“Ada dua metode penyelesaian konflik dalam Islam. Pertama metode Islah, dan kedua metode perang. Metode penyelesaian konflik dengan peperangan merupakan metode terakhir dan tidak ada jalan lain. Konsep Islah dalam Islam merupakan sarana yang sangat efektif dalam menyelesaikan konflik dan untuk menghindari konflik," ujar Ruslan.
 
Selanjutnya, kata Ruslan perjanjian damai atau MoU Helsinki 2005 di Aceh secara subtansinya ternyata mengandungi prinsip-prinsip Islam. Ini dijumpai sejak dari proses perbincangan sampai ke meja perundingan hingga menjadi Nota Kesepahaman antara Pemerintah RI-GAM.
 
Adapun prinsip Islam yang terkandung dalam proses perbincangan MoU Helsinki adalah prinsip mediasi atau al-wisatah. Kesepakatan mesti adanya pihak ketiga untuk memantau pelaksanaan butir kesepakatan damai Helsinki antara GAM dan RI tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Pihak ketiga non-muslim dibolehkan dalam Al Quran dan pernah dipraktikkan oleh Rasulullah SAW selama tidak menyangkut masalah akidah.
 
“Memang sebagian ulama berpendapat bahwa itu haram karena masih ada cara lain selain meminta bantu kepada Non-Muslim. Pendapat ini sudahpun terjawab, bahwa konflik Aceh terjadi sudah tiga puluh tahun lebih tetapi para Ulama tidak ada yang dapat memberikan solusi apapun tentang bagaimana cara menyelesaikannya melainkan membiarkannya larut dalam peperangan. Oleh itu, pihak ketiga dari Non-Muslim dalam perjanjian damai di Aceh sudah tidak ada cara lain, dan ini dibenarkan oleh Islam," pungkas Ruslan. (Rel)

Tags
beritaTerkait
Pertamina Sumbagut Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Hadirkan Foodcourt UMKM di Aceh Besar
Hadapi Ramadan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tingkatkan Kompetensi Operator SPBU di Aceh
Ramadan dan Idulfitri, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut-Pemkot Banda Aceh Lakukan Pengawasan Takaran BBM dan LPG
Pengurus KADIN Medan Salurkan Bantuan Sosial ke Kuala Simpang, Aceh Tamiang
Asus Luncurkan Laptop AI Terbaik dan Inovasi Teknologi di Medan, Manjakan Gamer
Laporan Kasus Penganiayaan di Polsek Medan Baru Jalan di Tempat, Penyidik : Secepatnya Dituntaskan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker