Kamis, 14 Mei 2026

Sebanyak 26 Kabupaten/Kota di Sumut Termasuk Kategori PPKM Level I

Kamis, 20 Januari 2022 13:00 WIB
Sebanyak 26 Kabupaten/Kota di Sumut Termasuk Kategori PPKM Level I
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Pemerintah kembali memperbaharui level status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/2/INST/2022 tanggal 17 Januari 2022, sebanyak 26 Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai level I dan tujuh Kabupaten/Kota lainnya level II.

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Aris Yudariansyah memaparkan, ke 26 Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai Level I tersebut, yakni Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Nias, Langkat, Karo, Deliserdang, Asahan, Labuhanbatu, Toba Samosir, Mandailing Natal, Nias Selatan, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Batubara, Padang Lawas Utara, Labuhanbatu Selatan, Nias Utara, Nias Barat, Medan, Pematangsiantar, Sibolga, Tanjungbalai, Binjai, Tebingtinggi, dan Padangsidempuan. "Sedangkan Level dua adalah Simalungun, Dairi, Samosir, Serdangbedagai, Padang Lawas, Labuhanbatu Utara, dan Gunungsitoli," ungkapnya, Rabu (19/01/2022).

Lebih lanjut Aris menjelaskan, kendati saat ini lebih banyak daerah yang berstatus Level I ketimbang Level II, berdasarkan Instruksi Gubernur tersebut, pemerintah Provinsi Sumut tetap akan menguatkan 3T (testing, tracing dan treatment) untuk upaya mencegah penyebaran Covid-19. Untuk testing sendri, kata Aris, akan ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity ratenya secara mingguan. Kemudian tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi dan orang yang diidentifikasi sebagai kontak erat perlu dikarantina. "Sementara untuk treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala pasien. Jadi hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis saja yang perlu dirawat di rumah sakit. Begitu juga isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan," jelasnya.

Baca Juga:

Baca Juga : Terkait WNA Positif Covid-19, Dinkes Tunggu Hasil Pemeriksaan GWS

Tak hanya itu, terang Aris, upaya percepatan vaksinasi juga tetap harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang. Lalu sebagai upaya untuk menurunkan laju penularan dan mengutamakan keselamatan masyarakat yang rentan untuk meninggal (seperti lansia dan orang dengan komorbid). "Instruksi Gubernur ini akan berlaku mulai tanggal 18 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022 mendatang," pungkasnya.

Baca Juga:

Terpisah, berdasarkan update yang dilakukan oleh Kemenkes RI, totak kasus Covid-19 di Provinsi Sumut saat ini telah berjumlah 106.175 kasus, usai didapatkan delapan kasus baru konfirmasi positif. Kemudian untuk kasus sembuh berjumlah 103.215 orang, usai hanya bertambah satu kasus. Sedangkan untuk kasus kematian totalnya bertahan di angka 2.898 orang. Oleh karena itu, melalui data tersebut maka kasus aktif Covid-19 Sumut saat ini diketahui berjumlah 62 orang. (BS06)

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Ketika Masyarakat Kota Medan Nikmati Manfaat Program UHC JKMB
Target Dinas Kesehatan, Sumut UHC 100% Paling Lama 2026
Sekdaprov Sumut Lantik Faisal Hasrimi sebagai Kadis Kesehatan
Cuaca Panas, Dinas Kesehatan Imbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
Musim Pancaroba, Dinas Kesehatan Imbau Perbanyak Minum Air Putih
Dinkes: Pertumbuhan RS Tingkatkan Kualitas Layanan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker