Senin, 27 April 2026

JKN Dinilai Hambat Perkembangan Spesialisasi Nuklir

Senin, 26 September 2016 06:27 WIB
JKN Dinilai Hambat Perkembangan Spesialisasi Nuklir
BERITASUMUT.COM/IST
Kedokteran nuklir.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Keberadaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai menjadi salah satu hambatan bagi perkembangan dunia kesehatan khususnya dokter spesialisi nuklir.
 
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Kolegium Ilmu Kedokteran Nuklir Indonesia Dr A Hussein S Kartamihardja SpKN (K) MH Kes FANMB menilai.Pasalnya, menurut Hussein, tak jarang biaya yang dibayarkan BPJS Kesehatan melalui INA CBGs (Indonesia Case Base Groups) yang bersifat paket tidak memenuhi modal untuk membayar obat yang digunakan pasien.“Adanya JKN merupakan satu peluang. Tapi juga menjadi tantangan dan hambatan bagi dokter spesialis nuklir,” ujarnya, Minggu (25/09/2016).
 
Hussein menilai sistem rujukan yang diberlakukan oleh BPJS Kesehatan memang tidak terlalu masalah bagi mereka. Melainkan, selisih pembayaran antara modal yang digunakan dengan yang dibayarkan BPJS Kesehatan.“Misalnya seorang penderita kanker tiroid. Penderita ini harus mendapatkan radiasi dengan menggunakan yodium 131 dengan dosis 150 merkuri. Satu merkuri saja harganya Rp 115.000, kalau kita kasih 150 sudah sekitar Rp 17 jutaan. Itu masih untuk yodium, belum yang lain. Sementara yang diganti atau bayar BPJS Kesehatan sekitar hanya 7 jutaan,” paparnya.
 
Dikatakannya, hal ini lah yang sering menjadi beban bagi RS untuk menutupinya. Ditambahkannya, jikalau subsidi silang dari RS tersebut bisa menutupinya, hal itu memang bukan menjadi masalah. Akan tetapi lebih sering tidak, dan akhirnya menjadi beban bagi RS.“Satu sisi kita ingin memberikan pelayanan dengan baik. Tapi kalau semakin banyak pasien justru menjadi beban RS, itu bagaimana? Itulah yang harus dipirkan,” tambahnya.
 
Sementara itu tambahnya, banyak pasien yang memiliki uang, lebih memilih berobat ke luar negeri. Dia mengakui berdasarkan informasi yang diterimanya, di Singapura orang yang berobat justru banyak dari Indonesia.
 
Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Sudarto saat dimintai tanggapannya menyampaikan bahwa ketentuan INA CBGs merupakan kebijakan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Oleh karena itu, jika ada dinilai kurang sesuai, bisa diajukan ke Kemenkes selaku pemegang kebijakan.“Kita hanya memberikan saja, bukan yang mengeluarkan kebijakan. Artinya hanya operator saja. Kalau kebijakan dari pemerintah segini, maka itulah yang akan kita berikan sesuai kebijakan tersebut,” pungkasnya.(BS03)
 

Tags
beritaTerkait
RSJ Prof Ildrem Siap Bertransformasi Menuju Rumah Sakit Jiwa yang Ramah dan Inklusif
BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran
Rumah Sakit Adam Malik Lakukan Penyesuaian Jadwal Pelayanan Selama Ramadan
17 Juta Peserta Nunggak Iuran BPJS Kesehatan
Menkes Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik, Ini Alasannya
Pemko Medan Sambut Baik Barlangsungnya Hospital Leader Roundtable
komentar
beritaTerbaru
hit tracker