Jumat, 25 September 2026

Program Kepatuhan Persaingan Usaha, KPPU Bersinergi dengan Manajemen Grab Indonesia

Kamis, 24 September 2026 14:37 WIB
Program Kepatuhan Persaingan Usaha, KPPU Bersinergi dengan Manajemen Grab Indonesia
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Ridho Pamungkas dalam paparannya menyampaikan dalam pasal 5 UU No 5 tahun 1999 dilarang untuk melakukan penetapan harga. Dalam ekosistem digital disampaikan larangan penetapan harga pada prinsipnya berkaitan dengan adanya perjanjian dengan pelaku usaha pesaing untuk menetapkan harga.

"Oleh karena itu, kesamaan atau kemiripan harga yang ditemukan di pasar tidak serta merta dapat dipandang sebagai pelanggaran. Akan tetapi apabila terdapat perjanjian, kesepakatan, komunikasi, atau koordinasi dengan pesaing untuk menetapkan harga," katanya.

Baca Juga:

Langkah strategis yang dapat dilakukan manajemen untuk mencegah risiko pelanggaran yaitu meningkatkan pemahaman internal mengenai ketentuan persaingan usaha, memastikan komunikasi dengan pesaing agar tidak mengarah pada pertukaran informasi sensitif mengenai harga dan strategi bisnis, melakukan review terhadap mekanisme penetapan harga dan pricing, dan evaluasi terhadap pengguna algoritma dalam keputusan harga.

Ridho juga memberikan penjelasan terkait pasal 25 tentang penyalahgunaan posisi dominan. Dalam materi disampaikan perkembangan platform digital telah mengubah model bisnis dari sektor ride -hailing menjadi ekosistem digital dengan berbagai layanan.

Baca Juga:

Kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan untuk melihat market power dan posisi pelaku usaha berdasarkan pasar bersangkutan tertentu. Pangsa pasar merupakan salah satu indikator dalam menilai posisi dominan, namun penilaian tetap perlu ditempatkan dalam kerangka ketentuan Pasal 25 UU No 5 tahun 1999.

Ridho menjelaskan algoritma dan pricing adalah bagian penting dalam pengelolaan platform digital. Penggunaan teknologi dalam penentuan harga perlu tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha agar keputusan bisnis yang diambil secara otomatis maupun melalui sistem tidak menimbulkan resiko.

"Melalui kegiatan advokasi ini, KPPU mendorong manajemen Grab Indonesia Regional Sumut dan sekitarnya untuk terus menjaga pertumbuhan bisnis sekaligus memastikan penggunaan market power dan kebijakan platform tetap sejalan degan prinsip persaingan usaha sehat," pungkasnya.

Tags
beritaTerkait
Pertamina UMK Academy 2025 Dukung Pelaku Usaha Semakin Maju dan Naik Kelas
KPPU Kanwil I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran di Berbagai Sektor Semester I
Pemprov Sumut Terus Dukung Program Strategis Polri Ciptakan Keamanan dan Ketertiban
Baitulmaal Muamalat Sumut Gelar Inklusi Sosial di Ramadan
Gubernur Sumut: Efisiensi Upaya Optimalkan Pembangunan untuk Kepentingan Masyarakat
ULBI Kembali Buka Program Ikatan Dinas PosIND Bagi 100 Mahasiswa
komentar
beritaTerbaru
hit tracker