Senin, 12 Oktober 2026

Program Kepatuhan Persaingan Usaha, KPPU Bersinergi dengan Manajemen Grab Indonesia

Kamis, 24 September 2026 14:37 WIB
Program Kepatuhan Persaingan Usaha, KPPU Bersinergi dengan Manajemen Grab Indonesia
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com- KPPU Kanwil I melakukan kegiatan advokasi terkait Pelatihan Program Kepatuhan Persaingan Usaha Bagi Manajemen Grab Indonesia di Regional Sumatera Utara dan sekitarnya.

Kegiatan ini dihadiri beberapa pejabat Grab Indonesia yaitu Chief of Public Affairs Tirza Munusamy, Director of West Indonesia Richard Aditya, dan Deputy Director Territory Strategy & Social Impact Clarina Andreny juga dihadiri Komisioner KPPU Budi Joyo Santoso, Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas beserta tim.

Chief of Public Affairs Tirza Munusamy yang membuka acara mengatakan manajemen Grab sudah mengikuti program kepatuhan sejak tahun 2021. Selain itu, sering melakukan penyuluhan melalui kegiatan sosialisasi dan workshop baik secara online dan offline kepada seluruh karyawan.

Baca Juga:

Grab kemudian memperoleh penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha pada 14 Desember 2023 dan menerima sertifikat penetapan tersebut pada 25 Maret 2026.

Komisioner KPPU RI, Budi Joyo Santoso menyampaikan KPPU mempunyai peran strategis dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, serta memberi kepastian hukum serta mendorong kebijakan pemerintah yang pro terhadap kompetensi sesuai dengan tugas dan wewenangnya dalam mengemban UU No 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga:

Selain itu, KPPU juga diberikan mandat untuk memastikan hubungan kemitraan antara pelaku usaha besar, menengah dengan UMKM berjalan secara adil, setara dan saling menguntungkan.

Budi menyampaikan perkembangan ekonomi digital Indonesia juga menunjukkan pertumbuhan yang sangat signifikan. Hal ini terlihat dari nilai transaksi e-commerce yang terus meningkat. Pertumbuhan juga terjadi pada layanan digital, termasuk transportasi daring dan pembayaran digital, yang semakin terintegrasi dalam aktifitas sehari-hari masyarakat.

Bagi transportasi daring, perkembangan tersebut menunjukan bahwa platform digital bukan sekedar layanan tetapi menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi dan mobilitas masyarakat dan membuka banyak peluang, bagi perusahaan, mitra pengemudi, UMKM, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.

Budi menjelaskan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur tentang penyesuaian pembagian pendapatan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi. Pengemudi merupakan pengusaha mikro dalam ekosistem UMKM.

Perkembangan ini akan mendorong industri transportasi online untuk beradaptasi dan melakukan penyesuaian dari sisi hubungan antara platform dan pengemudi maupun dari sisi model bisnis perusahaan sehingga sejalan dengan prinsip persaingan usaha.

Ridho Pamungkas dalam paparannya menyampaikan dalam pasal 5 UU No 5 tahun 1999 dilarang untuk melakukan penetapan harga. Dalam ekosistem digital disampaikan larangan penetapan harga pada prinsipnya berkaitan dengan adanya perjanjian dengan pelaku usaha pesaing untuk menetapkan harga.

"Oleh karena itu, kesamaan atau kemiripan harga yang ditemukan di pasar tidak serta merta dapat dipandang sebagai pelanggaran. Akan tetapi apabila terdapat perjanjian, kesepakatan, komunikasi, atau koordinasi dengan pesaing untuk menetapkan harga," katanya.

Langkah strategis yang dapat dilakukan manajemen untuk mencegah risiko pelanggaran yaitu meningkatkan pemahaman internal mengenai ketentuan persaingan usaha, memastikan komunikasi dengan pesaing agar tidak mengarah pada pertukaran informasi sensitif mengenai harga dan strategi bisnis, melakukan review terhadap mekanisme penetapan harga dan pricing, dan evaluasi terhadap pengguna algoritma dalam keputusan harga.

Ridho juga memberikan penjelasan terkait pasal 25 tentang penyalahgunaan posisi dominan. Dalam materi disampaikan perkembangan platform digital telah mengubah model bisnis dari sektor ride -hailing menjadi ekosistem digital dengan berbagai layanan.

Kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan untuk melihat market power dan posisi pelaku usaha berdasarkan pasar bersangkutan tertentu. Pangsa pasar merupakan salah satu indikator dalam menilai posisi dominan, namun penilaian tetap perlu ditempatkan dalam kerangka ketentuan Pasal 25 UU No 5 tahun 1999.

Ridho menjelaskan algoritma dan pricing adalah bagian penting dalam pengelolaan platform digital. Penggunaan teknologi dalam penentuan harga perlu tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha agar keputusan bisnis yang diambil secara otomatis maupun melalui sistem tidak menimbulkan resiko.

"Melalui kegiatan advokasi ini, KPPU mendorong manajemen Grab Indonesia Regional Sumut dan sekitarnya untuk terus menjaga pertumbuhan bisnis sekaligus memastikan penggunaan market power dan kebijakan platform tetap sejalan degan prinsip persaingan usaha sehat," pungkasnya.

Tags
beritaTerkait
KPPU Kanwil I Terima 21 Laporan Sepanjang 2026, Persekongkolan Tender Mendominasi
Pertamina UMK Academy 2025 Dukung Pelaku Usaha Semakin Maju dan Naik Kelas
KPPU Kanwil I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran di Berbagai Sektor Semester I
Pemprov Sumut Terus Dukung Program Strategis Polri Ciptakan Keamanan dan Ketertiban
Baitulmaal Muamalat Sumut Gelar Inklusi Sosial di Ramadan
Gubernur Sumut: Efisiensi Upaya Optimalkan Pembangunan untuk Kepentingan Masyarakat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker