Minggu, 16 Agustus 2026

Disnaker Medan Imbau Pengusaha Bayarkan THR H-7 Hari Raya

Selasa, 18 Maret 2025 16:15 WIB
Disnaker Medan Imbau Pengusaha Bayarkan THR H-7 Hari Raya
BERITASUMUT.COM/IST
Kadisnaker Medan, Ilyan Chandra Simbolon.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

"Termasuk juga THR untuk pekerja harian lepas," terangnya.

IC Simbolon berharap, ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara ini dipatuhi seluruh pengusaha yang ada di Kota Medan.

Baca Juga:

"Termasuk ketentuan bahwa THR dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," pungkasnya.

Disnaker Kota Medan sendiri sudah menyiapkan Nomor hotline pengaduan untuk pekerja yang ingin berkonsultasi terkait THR. (BS07)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Di Konferensi Perburuhan Internasional, Menaker Yassierli Paparkan Program Presiden Prabowo untuk Siapkan Tenaga Kerja Masa Depan
Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Pertamina Sumbagut Gandeng BKKBN Dukung Pembangunan Keluarga dan Kesejahteraan Pekerja
Pemprov Sumut Pulangkan 141 Korban TPPO dari Myanmar
Resign Sebelum Lebaran Dapat THR? Ini Kata Kemnaker
komentar
beritaTerbaru
hit tracker