Selasa, 02 Juni 2026

Aturan Cukai Minuman Berpemanis Digodok Usai Direstui Prabowo

Sabtu, 08 Februari 2025 18:00 WIB
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Sebentar lagi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan dikenakan tarif cukai. Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025.

Melalui Keppres tersebut, pemerintah akan menyusun peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tarif pengenaan cukai pada MBDK. PP tentang cukai MBDK tersebut merupakan salah satu PP dari 23 yang akan dirancang pemerintah tahun ini. Semua PP yang tertuang dalam Keppres itu akan ditetapkan dalam jangka waktu 1 tahun.

"Program Penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun," bunyi Diktum Kedua dalam Keppres tersebut.

Lebih lanjut, pemrakarsa dari aturan tersebut adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berdasarkan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Beberapa cakupan materi yang akan dibahas melalui PP tersebut. Pertama, cakupan minuman berpemanis dalam kemasan yang dipungut cukai. Kedua, saat terutang cukai dan penanggung jawab cukai.

Ketiga, tarif cukai dan saat pelunasan cukai. Keempat, fasilitas tidak dipungut dan pembebasan cukai. Kelima, alokasi pendapatan cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Keenam, pengembalian cukai. Ketujuh, perizinan dan larangan.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Gapmmi Adhi Lukman mengatakan pihaknya tengah menyusun usulan-usulan yang akan disampaikan ke pemerintah. Usulan tersebut akan menyesuaikan target pemerintah dalam menurunkan biaya kesehatan dan mengatasi penyakit tidak menular (PTM).

"Kami sedang mempersiapkan usulan agar target pemerintah mengatasi PTM dan menurunkan biaya kesehatan bisa sukses," kata Adhi, Jumat (7/2/2024).

Adhi pun akan berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah usai menyelesaikan usulan tersebut. Bahkan dia berencana untuk bertemu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dia menegaskan pihaknya akan terus melalukan reformulasi dan edukasi ke konsumen ke depannya.

"Kami masih berdiskusi dengan Pemerintah. (Berencana bertemu dengan Kemenkeu dan Kemenkes?) Dua-duanya. Melalui produk mamin (produk makanan dan minuman), kita terus melakukan upaya reformulasi dan edukasi konsumen," imbuh Adhi.
(dtc)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Karantina Sumut Musnahkan 12 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand
Pengusaha Minta Cukai Minuman Berpemanis Nggak Terburu-buru
Terima Kunjungan Kepala Bea Cukai, Kapolrestabes Medan : Tindak Minuman Alkohol Ilegal
Stasiun Bakamla Aceh Perkuat Sinergitas dengan Stakeholder
TNI dan Dinas Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ganja di Daerah Perbatasan
Menkeu Sri Mulyani Sebut Transformasi Digital di Sistem Kepabeanan dan Cukai Tingkatkan Transparansi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker