Jumat, 25 April 2025

Karantina Sumut Musnahkan 12 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand

Kamis, 20 Maret 2025 12:15 WIB
Karantina Sumut Musnahkan 12 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com-Menjaga kedaulatan negara dan keamanan pangan nasional, Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina Sumatera Utara) melakukan pemusnahan terhadap 12 ton buah mangga ilegal asal Thailand, Rabu (19/03/2025).

Buah mangga tanpa dokumen resmi tersebut merupakan hasil penindakan dan koordinasi antara Karantina Sumut dengan Bea Cukai, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Pemusnahan ini menjadi langkah tegas dalam mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berpotensi mengancam sektor pertanian serta ekosistem Indonesia. Selain itu, tindakan ini juga merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan bahwa setiap pemasukan komoditas pertanian ke wilayah Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala Karantina Sumatera Utara (Sumut), N Prayatno Ginting pada saat memberikan keterangan pers menjelaskan kronologis penahanan. Kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara pada 17 Maret 2025, mengenai adanya pemasukan buah mangga dari Port Klang, Malaysia menuju wilayah Asahan, Sumatera Utara.

"Berdasarkan hasil patroli laut yang dilakukan oleh Satgas Patroli BC 30001, kapal target KM BDI berhasil dihentikan di Perairan Aruah pada pukul 00.13 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa kapal tersebut membawa muatan 12.000 kg mangga Gold Thailand yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur karantina dan dokumen yang sah," jelas N Prayatno Ginting.

Lebih lanjut N Prayatno Ginting menginformasikan setelah penindakan dilakukan, seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Karantina Sumut untuk tindakan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

"Pemasukan media pembawa berupa buah mangga tanpa melalui jalur resmi ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 88, yang menyatakansetiap orang yang memasukkan media pembawa tanpa melengkapi sertifikat kesehatan, tidak melaporkan, tidak menyerahkan, dan tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan pemerintah bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan produk tumbuhan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," tegasnya.

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker