Senin, 16 Juni 2025

Tarif Pajak Daerah di Serdang Bedagai Disesuaikan, Ini Rinciannya

Minggu, 20 Februari 2022 14:00 WIB
Tarif Pajak Daerah di Serdang Bedagai Disesuaikan, Ini Rinciannya
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sergai No. 4 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah, maka terhitung tanggal 1 Januari 2022 dilakukan penyesuaian terhadap beberapa jenis tarif pajak daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H Darma Wijaya melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sergai H M Faisal Hasrimy AP MAP.“Perlu disampaikan kepada seluruh masyarakat khususnya wajib pajak yang berada di wilayah Kabupaten Sergai bahwa akan dilakukan penyesuaian tarif pajak terhadap beberapa objek pajak,” ucap Faisal dilansir dari laman serdangbedagai, Minggu (20/02/2022).

Dia merinci adapun penyesuaian tarif pajak tersebut adalah tarif pajak hiburan sebesar 25%. Kemudian khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak ditetapkan sebesar 35%.

Baca Juga : Lakukan Pungli, Kepsek SD di Jalan Brigjen Katamso Suruh Balikkan Uang dan Kena Sanksi

Lalu khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional, tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Selanjutnya tarif pajak mineral bukan logam dan batuan ditetapkan sebesar 17%. Untuk tarif parkir, dikenakan tarif pajak sebesar 25%. Terakhir untuk tarif pajak air tanah, ditetapkan sebesar 20%.

Baca Juga:

“Peraturan ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah khususnya dari sektor pajak daerah. Mudah-mudahan warga Sergai sebagai wajib pajak dapat melaksanakan ketentuan baru ini demi pembangunan Kabupaten Sergai yang lebih baik lagi,” pungkasnya.(BS09)

Baca Juga:
Editor
:
Tags
beritaTerkait
Walikota Medan Ingatkan Bapenda: Tegas, Humanis dan Persuasif pada Wajib Pajak
Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Lapor SPT Pribadi ke KPP Pratama sekaligus Silaturahmi
Walikota Pematangsiantar Serahkan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2025
Walikota Pematangsiantar Hadiri Seminar Sosialisasi Perpajakan di Universitas Advent Surya Nusantara
Opsen Pajak Berlaku, Pemko Medan Dapat 66 Persen dari Pajak Kendaraan Bermotor
Optimalkan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor, Pemko Medan Gelar Razia Gabungan Secara Rutin
komentar
beritaTerbaru
hit tracker