Senin, 29 Juni 2026

Kemenperin: Selama Pandemi Kontribusi Industri Makanan Minuman Meroket

Sabtu, 07 Agustus 2021 17:00 WIB
Kemenperin: Selama Pandemi Kontribusi Industri Makanan Minuman Meroket
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan penyumbang kontribusi terbesar terhadap sektor industri pengolahan nonmigas pada triwulan II tahun 2021 yang mencapai 38,42% serta memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 6,66%.

Capaian kumulatif sektor strategis ini dari sisi ekspor juga sangat baik, yaitu mencapai USD19,58 miliar atau naik 42,59% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya tercatat senilai USD 13,73 miliar. Kinerja gemilang industri mamin ini perlu dijaga selama masa pandemi Covid-19, karena peran pentingnya dalam memasok kebutuhan pangan masyarakat.

“Industri mamin selama ini telah membawa dampak positif yang luas bagi perekonomian nasional, seperti peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi, penerimaan devisa dari investasi dan ekspor hingga penyerapan tenaga kerja yang sangat banyak,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, dilansir dari Kemenperin.go.id, Sabtu (07/08/2021).

Baca Juga:

Baca Juga : Kemenperin Pastikan Industri Makanan dan Minuman Jaga Kinerja dan Prokes

Putu menegaskan, Kemenperin telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing industri mamin di tanah air. Misalnya, menjaga ketersediaan bahan baku dan memfasilitasi pemberian insentif fiskal. Pada triwulan II-2021, industri mamin tercatat tumbuh positif di angka 2,95%.

Baca Juga:

[br] “Selama masa pandemi, kami tentunya memperhatikan industri yang kritikal dan esensial agar tetap bisa beroperasi, termasuk industri mamin,” ujarnya. Oleh karena itu, Kemenperin menerbitkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) di tengah masa pandemi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, termasuk saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kemenperin mencatat, hingga 24 Juli 2021, sebanyak 6.721 IOMKI diberikan kepada perusahaan sektor industri agro di Indonesia, dengan total tenaga kerja yang terlibat sebanyak 1,85 juta orang. “Kami terus memantau penerapan IOMKI ini, terutama dengan adanya Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang IOMKI pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” papar putu.

Pada SE Menperin 3/2021, terdapat kewajiban pelaporan yang lebih efektif. Perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala dua kali dalam satu minggu, pada hari Selasa dan Jumat, secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

Baca Juga : Dukung Fasilitas Kesehatan, Kemenperin Dorong Industri Elektronika Pasok AC dan Kipas Angin

Putu menyampaikan apresiasi kepada pelaku industri khususnya di sektor agro yang telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin melaporkan IOMKI sesuai waktu yang ditentukan. Selain itu, sejumlah perusahaan di bawah binannya telah banyak yang melaksanakan program vaksinasi bagi para karyawannya. “Program vaksinasi ini sangat penting, karena dengan menjaga kesehatan karyawannya, produktivitas di perusahaan ikut terjaga. Artinya, roda ekonomi tetap berputar. Ini terlihat dari pertumbuhan ekonomi yang mencapai 7,07% dan pertumbuhan industri pengolahan non-migas sebesar 6,91%,” pungkasnya. (BS09)

Tags
beritaTerkait
Zulhas Tunggu Prabowo Bagi-bagi Tugas soal Makan Bergizi Gratis
Menteri Imipas Ingin Bahan Makanan Rutan Dikelola Pengusaha Lokal
Aturan Cukai Minuman Berpemanis Digodok Usai Direstui Prabowo
Cegah Stunting, Pemko Binjai bersama Asuransi MAG Gelar Pemberian Makanan Tambahan
Momen Prabowo Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis di Rawamangun
Pemko Binjai Gelar Sosialisasi dan Publikasi Makanan Bergizi Gratis
komentar
beritaTerbaru
hit tracker