Minggu, 27 September 2026

Dorong Peningkatan Investasi Migas, Pemerintah Segera Revisi PP Nomor 79 Tahun 2010

Senin, 26 September 2016 12:02 WIB
Dorong Peningkatan Investasi Migas, Pemerintah Segera Revisi PP Nomor 79 Tahun 2010
beritasumut.com/ist
Menkeu Sri Mulyani Indrawati didampingi Plt Menteri ESDM Luhut Pandjaitan dan Wakil Menkeu Mardiasmo menyampaikan keterangan pers terkait revisi PP No. 79/2010, di kantor Kemenkeu, Jakarta.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Guna mengantisipasi kecenderungan menurunnya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di tanah air, pemerintah memandang perlu untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, saat ini kegiatan eksplorasi minyak di Indonesia dilihat dari sisi jumlah sumur dan dari sisi biaya masih kurang kompetitif. Bahkan pada saat harga minyak sangat tinggi produksi minyak di Indonesia tidak meningkat.

“Jadi ada sesuatu yang menimbulkan pertanyaan mengenai kebijakan dari sisi insentif maupun bagaimana pemerintah memperlakukan kegiatan eksplorasi di industry hulu migas ini,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut B. Pandjaitan, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/9) lalu.

Pemerintah, lanjut Sri Mulayani, bersama-sama telah melakukan beberapa kajian mengenai PP Nomor 79 Tahun 2010. Kajian ini dimaksudkan untuk  menciptakan suatu lingkungan yang kompetitif, khususnya dalam kegiatan ekplorasi dan eksploitasi miga.

“Revisi PP ini bertujuan untuk meningkatkan investasi migas yang bisa menggunakan sumber daya secara baik, secara efisien dan secara adil dan ini yang perlu diformulasikan dalam revisi PP 79 tahun 2010,” jelas Sri Mulyani, seperti dilansir setkab.go.id, Senin (26/09/2016).

Menkeu menjelaskan, sejak tahun 2007 jumlah produksi minyak mentah Indonesia terus menurun. Bahkan pada tahun 2016 ini dari 800.000 barel per hari menjadi 480.000 barrel per hari pada tahun 2020.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Walikota Medan Ingatkan Bapenda: Tegas, Humanis dan Persuasif pada Wajib Pajak
Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Lapor SPT Pribadi ke KPP Pratama sekaligus Silaturahmi
Walikota Pematangsiantar Serahkan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2025
Walikota Pematangsiantar Hadiri Seminar Sosialisasi Perpajakan di Universitas Advent Surya Nusantara
Opsen Pajak Berlaku, Pemko Medan Dapat 66 Persen dari Pajak Kendaraan Bermotor
Optimalkan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor, Pemko Medan Gelar Razia Gabungan Secara Rutin
komentar
beritaTerbaru
hit tracker