Sabtu, 23 Mei 2026

Bisa Dapat Rp 1 Miliar, Dana Desa Harus Digunakan Sebijaksana Mungkin

Selasa, 23 Agustus 2016 15:01 WIB
Bisa Dapat Rp 1 Miliar, Dana Desa Harus Digunakan Sebijaksana Mungkin
beritasumut.com/ist
Dirjen IKP Kominfo dan Sesmen Desa, PDT, dan Transmigrasi berfoto bersama peserta Forum Tematik Bakohumas tentang Dana Desa (23/08/2016.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Dirjen IKP Kominfo dan Sesmen Desa, PDT, dan Transmigrasi berfoto bersama peserta Forum Tematik Bakohumas tentang Dana Desa di Hotel Best Western, Jakarta (23/08/2016).

Sekretaris Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi, Dr. Anwar Sanusi mengemukakan, Dana Desa seharusnya dipergunakan sebijaksana mungkin.

Ia mengingatkan, dua prinsip yang harus dipegang dalam pengelolaan Dana Desa, yaitu Recognition, prinsip pengakuan atau existing. Kedua, subsidiaritas yakni dana tersebut bisa dikelola dan ditarik ke Kementerian.

Saat berbicara pada forum tematik Badan Koordinasi Hubungan Kemasyarakatan (Bakohumas) yang diselenggarakan di Hotel Best Western Hive, Jakarta, Selasa (23/8) pagi, Sesmen Desa, PDT, dan Transmigrasi itu menyampaikan, saat ini setiap desa memperoleh alokasi Dana Desa sebesar Rp 600 juta – Rp 700 juta. Namun tahun depan, bisa mendapatkan hingga Rp 1 miliar.

“Dana Desa itu untuk pengembangan ekonomi, BUMDes  (Badan Usaha Milik Desa), dan pengembangan kapasitas sosial desa,” kata Anwar seraya menyebutkan, sejauh ini hanya 2.000 desa dari 6.000 desa yang bisa dikategorikan sebagai Desa Mandiri.

Pemerintah, lanjut Anwar, punya fokus yang jelas. Jika kementerian/lembaga dipotong anggarannya, Dana Desa dipotong sama sekali. “Itu bukti keseriusan pemerintah Presiden Jokowi dalam menyukseskan nawa cita membangun desa,” tegas Anwar, seperti dilansir setkab.go.id.

Sementara itu, Kasubdit Advokasi Peraturan Desa Eppy Lugiarti menyampaikan, bahwa pendapatan desa bersumber dari pendapatan asli desa, bantuan keuangan APBD provinsi, kabupaten/kota, hibah dan sumbangan pihak ketiga serta pendapatan lain-lain yang sah.

“Pada Pasal 19 PP Nomor 60 Tahun 2014 ayat 2, Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” tambah Eppy.

Dana Desa, tambah Eppy, bersumber dari APBN wujud rekognisi negara kepada desa. “Roadmap dana desa yang dimulai dari tahun 2015 yang rata-rata per desa mendapat Rp 749,4 juta. Sedangkan tahun 2016 rata-rata per desa mendapat Rp 1,703,3 miliar,” papar Eppy.

Penyaluran Dana Desa, menurut Eppy, terdiri dari dua tahap yakni Minggu 2 Maret sebesar Rp28,14 triliun,  dan Minggu 2 Agustus sebesar Rp18,76 triliun. “Syarat pencairan Dana Desa ada dua. Pertama, Perdes tentang APBDes dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang sebelumnya,” ujar Eppy.

Untuk tahun 2015 lalu, menurut Eppy, 80% Dana Desa telah digunakan untuk pembangunan desa.”Salah satu evaluasi penggunaan dana desa tahun 2015 adalah kurangnya sosialisasi kebijakan dan pendampingan secara maksimal,” tutur Eppy.

Eppy mengingatkan, penggunaan Dana Desa harus dilakukan melalui perencanaan yang dimusyawarahkan di tingkat desa. Cara merencanakan penggunaan desa, melalui Rapat Kerja Pemerintah atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan (RKP/Musrenbang) desa, hingga akhirnya desa  memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) (APBDes).

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Prof Ahmad Erani Yustika  menambahkan, bahwa sumber anggaran desa itu banyak sehingga memungkinkan untuk pembagian alokasi peruntukannya.

“Kalau aturan berbunyi A sedangkan peruntukannya B maka akan menjadi temuan yang bisa berupa administrasi dan mungkin juga pidana. Hal itu yang harus dihindarkan,” tambah Dirjen PPMD.

Adapun Prof Kacung Marijan sebagai Satgas Dana Desa, menyampaikan bahwa sejak awal masyarakat desa dapat merencanakan pembangunan yang disertai dengan Dana Desa dan partisipasi publik.

“Satgas Dana Desa dibentuk untuk membantu percepatan penggunaan dan pengelolaan dana desa. Satgas dibentuk berdasarkan Kepmendes, PDT, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2016,” tambah Kacung.

Kemanfaatan Dana Desa, menurut Kacung, bisa menembus infrastruktur yang belum tergarap maupun mengembalikan masyarakat untuk kembali ke desanya.

“Rekomendasi usulan yang bisa ditindaklanjuti terutama materi pelatihan untuk pendamping desa maupun pendamping lokal desa,” pungkas Kacung di akhir materinya.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Rapat Kerja Bank Sumut 2025, Pj Gubernur Agus Fatoni Harapkan Terus Tumbuh Jadi BUMD Terbesar di Indonesia
Sekda Langkat Pimpin Apel ASN, Tegaskan Peran BUMDesa dan Inovasi Sosial
Mendes Alokasikan Rp 16 Triliun dari Dana Desa untuk Swasembada Pangan
Perumda Tirta Uli Raih Apresiasi BUMD Terbaik Kategori GCG dan Kinerja Terbaik Hasil Evaluasi BPKP Sumut
Pemkab Langkat Terbaik ke-3 Dalam Penyaluran Dana Desa
Dana Desa di Langkat Diperuntukkan Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional
komentar
beritaTerbaru
hit tracker