Komnas PA Dorong Perlindungan Anak Jadi Perhatian Nasional
beritasumut.com Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) pada 1 September 2026 menerima kedatangan perwakilan orang tua murid Taman
Peristiwa
Beritasumut.com-Dengan pertimbangan untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pengusaha dalam mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas (PT), Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Juli 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.
Dalam PP ini ditegaskan, Perseroan Terbatas wajib memiliki modal dasar perseroan. Modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian Perseroan Terbatas.
“Besaran modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas,” bunyi Pasal 1 ayat (3) PP tersebut, seperti dilansir setkab.go.id.
Sebelumnya, pada PP Nomor 7 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 21 Maret 2016 disebutkan, modal dasar Perseroan Terbatas paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Sementara dalam hal salah satu atau seluruh pihak pendiri Perseroan Terbatas memiliki kekayaan bersih sesuai dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam akta pendirian Perseroan Terbatas.
PP ini juga menyebutkan, modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
“Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.
Perseroan Terbatas yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, menurut PP ini, besaran minimum modal dasar perseroan Terbatas harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 14 Juli 2016 itu.(BS01)
beritasumut.com Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) pada 1 September 2026 menerima kedatangan perwakilan orang tua murid Taman
Peristiwa
beritasumut.com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan jalur alternatif MedanBerastagi yang akan difokuskan unt
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com Seorang penumpang pesawat berinisial MR diamankan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumate
Peristiwa
beritasumut.com Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (Sumut) kembali menga
Peristiwa
Sengketa KMK ratusan miliar PT Toba Surimi Industries dengan Bank Mandiri mencuat setelah dugaan tanda tangan nonidentik pada 54 cek.
Peristiwa
Warga Medan resah dengan dua proyek perumahan elite yang diduga tanpa PBG. Pemko Medan didesak menghentikan pembangunan dan menindak tegas.
Peristiwa
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menjenguk seorang anak korban kekerasan fisik asal Kabupaten Dairi y
Kesehatan
Pengacara lima pengurus Kelenteng O Bin Ciong Kun soroti dugaan kejanggalan penetapan tersangka kasus pengerusakan plang di Medan.
Peristiwa
Pembangunan perumahan mewah di Medan Tembung disorot warga karena diduga jumlah unit tak sesuai PBG dan berpotensi memicu banjir.
Peristiwa
Sidang perdana gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri digelar di PN Medan. Tergugat disebut tak hadir, perkara terdaftar nomor 879/Pdt.G/2026/
Peristiwa