Minggu, 10 Mei 2026
Revisi PP

Pemerintah Hapus Ketentuan Modal Minimum Pendirian Perseroan Terbatas

Jumat, 05 Agustus 2016 11:51 WIB
Pemerintah Hapus Ketentuan Modal Minimum Pendirian Perseroan Terbatas
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Dengan pertimbangan untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pengusaha dalam mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas (PT), Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Juli 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.

Dalam PP ini ditegaskan, Perseroan Terbatas wajib memiliki modal dasar perseroan. Modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian Perseroan Terbatas.

“Besaran modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas,” bunyi Pasal 1 ayat (3) PP tersebut, seperti dilansir setkab.go.id.

Sebelumnya, pada PP Nomor 7 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 21 Maret 2016 disebutkan, modal dasar Perseroan Terbatas paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Sementara dalam hal salah satu atau seluruh pihak pendiri Perseroan Terbatas memiliki kekayaan bersih sesuai dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam akta pendirian Perseroan Terbatas.

PP ini juga menyebutkan, modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

“Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.

Perseroan Terbatas yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, menurut PP ini, besaran minimum modal dasar perseroan Terbatas harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 14 Juli 2016 itu.(BS01)

Tags
PT
beritaTerkait
Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda
PT Dua Rimba Medtech Indonesia Resmikan Fasilitas di Cikarang, Dorong Kemandirian Industri Alat Kesehatan Nasional
Satgas Ramadan dan Idulfitri 2026 Pertamina Sumbagut Pastikan Pasokan Energi Terjaga dan Layanan Optimal
Komisaris Pertamina Tinjau KDMP dan Penguatan Distribusi LPG 3 Kg di Deli Serdang
Empat Kabupaten di Sumut Dilanda Bencana Banjir dan Longsor Secara Bersamaan, 8 Orang Meninggal
Asus Luncurkan Laptop AI Terbaik dan Inovasi Teknologi di Medan, Manjakan Gamer
komentar
beritaTerbaru
hit tracker