Rabu, 29 April 2026

Tersangka Penyuapan Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai M Syahrial Ditahan

Sabtu, 24 April 2021 15:30 WIB
Tersangka Penyuapan Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai M Syahrial Ditahan
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
beritasumut.com -Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dan telah ditahan KPK.

"Tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara MS selama 20 hari ke depan terhtitung mulai 24 April 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Sabtu (24/04/2021).

Syahrial ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 24 April hingga 13 Mei 2021. Dia ditahan di Gedung ACLC KPK. "Penahanan di Gedung KPK Kavling C1, Gedung ACLC," ujarnya.

Syahrial sendiri telah diumumkan sebagai tersangka sejak Kamis (22/04/2021). Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Robin dan pengacara bernama Maskur Husain.

Firli mengungkap Robin menerima uang Rp 1,5 miliar dari Syahrial agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dihentikan. Suap diberikan setelah keduanya bertemu di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/04/2021) malam.(dtc)

Tags
beritaTerkait
Hasto: Saya Sekjen PDIP dengan Kepala Tegak Siap Terima Konsekuensi
Ketua KPK Ungkap Alasan Baru Tahan Sekjen PDIP Hasto
Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Sah
Polri Ikut Koordinasi dengan Singapura untuk Pulangkan Buron KPK Paulus Tannos
Ketua KPK Ungkap Ada Kabupaten yang Coba Kondisikan Survei Integritas
KPK Periksa Lagi Eks Ketua DPRD Bandung Jadi Saksi Kasus Korupsi Smart City
komentar
beritaTerbaru
hit tracker