Beritasumut.com-Korban penipuan apresiasi putusan pengadilan permohonan praperadilan Anwar Tanuhadi yang diajukan oleh Kuasa Hukumnya Henry Yosodiningrat SH MH, Pengacara Jakarta ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diputus pada Selasa (30/03/2021).
Atas putusan tersebut saksi korban atas nama JH melalui Kuasa Hukumnya Marimon Nainggolan SH MH mengapresi putusan Hakim Tunggal Hendra Utama Sotardodo SH MH tersebut. Menurutnya, dengan putusan itu korban sangat yakin dan percaya, bahwa penyidik Polri khususnya penyidik Polsek Medan Timur sangat profesional dalam menangani dan mengungkap kasus penipuan yang merugikan korban sekitar Rp 4 miliar dan sepatutnya semua pihak termasuk penegak hukum menghormati putusan pengadilan.
Baca Juga : Hakim Tunggal PN Medan Tolak Prapradilan Tersangka Penipuan dan Penggelapan Uang Miliaran Rupiah
Kata dia, penyidik Polsek Medan Timur telah bekerja sangat maksimal dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka namun tersangka itu melakukan prapid di PN Medan. "Korban juga berharap keadilan tetap ditegakkan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun," papar Marimon Nainggolan SH MH kepada wartawan di Medan.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Hendra Utama Sotardodo SH MH dan Panitera Pengadilan PN Medan Oloan Sirait SH itu memutuskan, bahwa pengajuan praperadilan pemohon ditolak seluruhnya.Amar putusannya yang pada pokoknya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan sahnya penyidikan dan sahnya penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon sudah sesuai dengan Putusan Peraturan Perundang- undangan, sehingga haruslah dinyatakan sah secara hukum.