Peristiwa

Relokasi Pasar Pancur Batu Terbengkalai dan Pembayaran Terhambat, Pemilik Lahan Gugat Disperindag Deli Serdang



Relokasi Pasar Pancur Batu Terbengkalai dan Pembayaran Terhambat, Pemilik Lahan Gugat Disperindag Deli Serdang
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com-Terkait pembayaran tahap dua yang tak kunjung dibayarkan oleh Disperindag Kabupaten Deli Serdang dalam proses jual beli lahan relokasi Pasar Pancur Batu di Desa Pertampilen, Kecamatan Pancur Batu. Pemilik Lahan Tanty Yosefa Boru Tarigan, melalui kuasa hukumnya Ruben Panggabean SH MH angkat bicara dan akhirnya memilih menggugat Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Deli Serdang ke pengadilan.

Pasalnya, Dinas Perindustrian dinilai telah ingkar janji dalam melakukan pembayaran ganti rugi relokasi lahan Pasar Pancur Batu sebesar Rp 14.720,000.000, kepada Tanty Yosefa selaku kuasa jual. Pihak Disperindag baru membayar separuh dari nilai penjualan tersebut, yaitu Rp 7.000.000.000, sementara sisanya sebesar Rp 7.720.000.000 tak kunjung dibayarkan walaupun sesuai akta peningkatan jual beli yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris Yusrizal SH telah jatuh tempo pada tanggal 20 Juli 2020.

Sebelumnya, kuasa hukum Tanty Yosefa telah melayangkan tiga kali somasi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang. Dalam pertemuan terakhir pihak Disperindag Kabupaten Deli Serdang, Tengku Muhammad Zaki Aufa selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang menugaskan tiga orang stafnya, Mawar Susanti SH (Bendahara Pengeluaran), Rosmeri Nainggolan SE (Kabag Keuangan) serta Juangi Kurniawati Zebua (Kasi Perdagangan) untuk bertemu dengan Tanty Yosefa Boru Tarigan yang diwakilkan oleh penasehat hukumnya Ruben Panggabean di Restoran Kenanga Jalan Jamin Ginting, Jumat (04/12/2020).

Dalam pertemuan tersebut, pihak Disperindag bersikeras untuk menunda pembayaran tahap 2 sebesar Rp 7.720.000.000 karena menganggap bahwa masih terjadi sengketa dan proses hukum antara Tanty Yosefa selaku kuasa jual dengan salah seorang ahli waris.

Ruben menyebut, pihak Disperindag Kabupaten Deli Serdang seolah-olah mengabaikan fakta hukum tertulis, bahwa masalah hukum antara ahli waris muncul akibat Disperindag tidak melakukan pembayaran tahap 2 sesuai waktu yang disepakati dalam akta peningkatan jual beli pada 20 Juli 2020. "Setelah tidak melakukan pembayaran tahap 2, maka muncullah permasalahan, yakni kuasa jual belum dapat melunasi kepentingan ahli waris Almarhum Malem Boru Tarigan sebesar Rp 3,9 miliar karena Pemkab belum membayar sisa pembayaran sebesar Rp 7.720.000.000 yang mengakibatkan pelaporan di Polda Sumatera Utara pada 30 Agustus 2020. Logika hukumnya adalah ada hubungan sebab-akibat dalam peristiwa terlambatnya pembayaran pelunasan tahap 2 kepada Tanty Yosefa dengan adanya pelaporan Mery Yanti terhadap Tanty Yosefa ke Polda," jelasnya.

Bahkan dengan belum dibayarkannya sisa pembayaran tahap 2, Disperindag justru dituding semakin memperuncing permasalahan. Demikian ini dikatakan Ruben Panggabean SH MH selaku kuasa hukum Tanty Yosefa Boru Tarigan pada kepada wartawan, Sabtu (05/12/2020) di Medan.

"Mereka bilang (Disperindag Deli Serdang) belum bisa membayarkan sisanya karena masih ada sengketa dan proses hukum antara salah satu ahli waris/ pemilik lahan pada Tanty Yosefa selaku kuasa jual dari ahli waris. Sementara permasalahan timbul setelah pihak Disperindag Kabupaten Deli Serdang ingkar janji karena hingga kini belum juga memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran tahap 2. Coba mereka bayar, tentunya perselisihan antara klienku dengan si Mery tak terjadi. Makanya kami himbau Disperindag agar secepatnya membayar," ucap praktisi hukum dari LBH Tegas Sumut ini.

Ruben juga mendesak Pemkab Deli Serdang cq Disperindag Kabupaten Deli Serdang taat hukum mengingat waktu tahun anggaran sudah akan berakhir 31 Desember 2020. "Pemkab harus melihat kepentingan pembangunan di Pancur Batu yang sangat terganggu dengan adanya penundaan pembayaran tahap 2. sepengetahuan saya, di APBD Disperindag telah dianggarkan Rp 6,4 miliar untuk pembayaran tahap 2. Sebaiknya, selaku pemerintahan yang taat hukum dan komitmen dengan kepentingan pembangunan di Pancurbatu, Pemkab harus menyerahkan pembayaran ke kuasa jual agar penjual (pemilik lahan) dapat menerima pembayaran ganti rugi lahannya. Sisanya yang 1,3 miliar bisa dianggarkan kembali di Tahun 2021 atau bila melihat adanya rekomendasi BPKP Perwakilan Sumut bisa saja masalah itu diuji di Pengadilan demi mendapatkan kepastian hukum," pungkas Ruben Panggabean SH MH.

Masyarakat juga mengharapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang segera melunasi ganti rugi lahan relokasi Pasar Pancur Batu di Desa Pertampilen, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Sebab selama ini keberadaan Pasar Pancur Batu dianggap sudah tidak layak lagi mengingat jumlah pedagang yang semakin banyak. Aktivitas pasar membuat Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) kawasan Jalan Jamin Ginting menjadi terganggu. Sebagai areal relokasi pasar, terletak di Desa Pertampilen yang jaraknya sekitar 200 meter ke dalam dari Jalan Jamin Ginting.

Meski sudah ditemukan lokasinya, namun untuk tanda-tanda pembangunan gedung pasar belum ada hingga kini. Bahkan pembayaran ganti rugi terhadap pemilik lahan seluas 32.914,74 M2 berdasarkan surat keterangan nomor 593/241/DP/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 tak kunjung selesai.

Pihak Pemkab Kabupaten Deli Serdang melalui Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Deli Serdang berdasarkan petikan keputusan Bupati Deli Serdang nomor 821.22/001/DS/tahun 2018 tertanggal 2 Januari 2018 selaku pembeli baru membayar separuh dari harga penjualan yang telah disepakati dengan Tanty Yosefa Br Tarigan selaku kuasa penjual yaitu sekitar Rp. 14.720.000.000, dan baru membayar Rp.7.000.000.000 dan sisanya Rp.7.720.000.000 hingga kini belum jelas hingga sampai kapan dicairkan.

Bahkan menurut surat perjanjian peningkatan jual beli nomor 01 yang ditanda tangani oleh kantor notaris Yusrizal SH yang beralamat di Jalan Gatot Subroto pada hari Rabu (4/12/2019) bahkan pihak Pemkab Deli Serdang, Cq Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang telah telat melakukan pembayaran tahap 2, yang jatuh tempo pada tanggal 20 Juli 2020. (BS04)


Tag: