Jumat, 17 April 2026

Edarkan Sabu, Goh Liong Diringkus Polres Asahan

Jumat, 13 Agustus 2021 21:30 WIB
Edarkan Sabu, Goh Liong Diringkus Polres Asahan
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial ZEH alias Goh Liong (42) warga Jalan Satria, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan saat berada di rumahnya.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting SH didampingi KBO Satnarkoba IPTU Syamsul Adhar SH dan Kanit II IPDA Wanter Simanungkalit membenarkan penangkapan tersebut.

"Jadi pada Selasa (27/07/2021) sekira pukul 00.15 WIb, Tim Opsnal Unit 2 Sat Res Narkoba Asahan mendapat info dari pelaku berinisial RC alias Robi yang diamankan di Jalan Sanusi Pane, mengakui barang yang dimiliki diperoleh dari seseorang yang berinisial ZEH alias Goh Liong warga Kota Tanjung Balai," ujar AKP Nasri, Jumat (13/08/2021).

Baca Juga : Wujudkan Medan Berbasis Smart City, Pemko Akan Perbaiki JPU Gunakan LED dengan Sistem IT

Selanjutnya, Team Opsnal yang dipimpin langsung Kanit 2 Sat Narkoba Polres Asahan Ipda Wanter Simanungkalit memantau dan mengepung rumah Goh Liong.Team Opsnal berhasil mengamankan Goh Liong yang berada di dalam rumah dan sempat membuang sebuah dompet berwarna hitam ke atas seng rumah milik tetangga yang isinya diduga narkotika jenis sabu.

Saat diinterohasi, GOh Liong mengakui bahwa barang haram itu miliknya yang didapat dari seseorang yang berinisial N yang juga berdomisili di wilayah Kota Tanjung Balai. “Kini tersangka beserta barang bukti, berupa tiga paket plasti klip berukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,40 gram, satu bungkus plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp 200.000 telah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Kasat Narkoba.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," pungkas AKP Nasri menambahkan.(BS04)

Baca Juga:
Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker