Senin, 11 Mei 2026

Tangkap Kurir Sabu Jaringan Aceh-Palembang, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 13,5 Kg Sabu

Minggu, 26 Desember 2021 17:30 WIB
 Tangkap Kurir Sabu Jaringan Aceh-Palembang, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 13,5 Kg Sabu
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com -Petugas gabungan Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran 13,5 kg narkotika jenis sabu jaringan Aceh-Palembang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, terdapat sebanyak empat orang tersangka berhasil diamankan dalam tindakan penyergapan terpisah dan waktu berbeda.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut dibawa dari Aceh dan akan diantar atau diedarkan di Palembang," ungkapnya kepada wartawan, kemarin.

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima pihak Ditres Narkoba Polda Sumut. Namun, dalam proses penyelidikan, Satgassus Merah Putih dan Ditresnarkoba Jatim serta Satgaswil Aceh- Sumut serta Densus 88 juga menargetkan orang yang sama.

Hadi menuturkan, penyelidikan dimulai sejak Rabu (22/12/2021) malam hingga Kamis (23/12/2021) pagi. Lokasi penangkapan pertama dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Galang, Kabupaten Deliserdang hingga pengembangan di Jalan Lintas Aceh-Medan, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut.

[br] Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, sambung Hadi, diamankan tersangka berinisial JD (25) seorang mahasiswa warga Dusun Blang Ara, Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara dan SM (21) yang juga mahasiswa, warga Dusun Makmur, Kelurahan Meunasa Blang Ara, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Aceh utara.

"Sedangkan di TKP kedua diamankan tersangka H (25) warga Desa Blang Releng, Kecamatan Sawan, Kabupaten Aceh Utara dan SR (20) warga Desa Blang Releng Kecamatan Sawan, Kabupaten Aceh Utara," jelasnya.

Adapun barang bukti dari TKP pertama terang Hadi, sebanyak 5 kg sabu bertuliskan Quanyinwang dan satu bungkus plastik tembus pandang berat 500 gram dan satu unit Toyota hitam BK 1655 RX, 2 HP. Sedangkan di TKP kedua disita delapan bungkus plastik sabu bertuliskan Guanyinwang, satu unit mobil Totoya Innova hitam D 1139 AFS, serta tiga unit handphone.

"Sesuai koordinasi, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Sumut. Saat ini kita tengah memburu dua pemilik sabu berinisial HF dan M," pungkasnya.(BS04)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker