Kamis, 20 Agustus 2026

Divonis 2 Tahun Penjara, FMPMP-DPR SU Minta Gerindra Pecat Eveready Sitorus

Jumat, 06 Februari 2015 18:22 WIB
Divonis 2 Tahun Penjara, FMPMP-DPR SU Minta Gerindra Pecat  Eveready Sitorus
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Front Mahasiswa Pemuda Masyarakat Pemantau Dewan Perwakilan Rakyat Sumatra Utara (FMPMP-DPR SU) meminta Partai Gerindra segera memecat dan memproses PAW (Pengganti Antar Waktu), Eveready Sitorus dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan.

"Saat ini Eveready Sitorus telah divonis bersalah dan dihukum selama 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan. Tentunya ini mencoreng Partai Gerindra di masyarakat. Kita berharap Pimpinan Partai Gerindra segera mengambil tindakan tegas dengan memecat serta mem PAW Eveready Sitorus dari keanggotaannya di lembaga legislatif," tegas Ketua FMPMP-DPR SU Ferry usai sidang di PN Medan, Jumat (6/2/2015).

Menurutnya, seharusnya Partai Gerindra memberikan sanksi kepada kadernya yang melakukan pelanggaran hukum. Apalagi kata Ferry, jika Everedy dipertahakan akan merusak citra partai serta mencederai 99 anggota dewan lainnya.

Ferry menambahkan, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah juga telah menyurati DPD Partai Gerindra Sumut untuk segera menyelesaikan persoalan hukum terhadap kadernya.

"Padahal Ketua Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto pernah mengatakan, jika ada kader tersangkut korupsi, akan langsung dipecat. Namun, hingga saat ini Eveready Sitorus tidak juga diberi sanksi,"sebutnya.

Ferry menyebutkan salah satu poin penting dalam surat yang disampaikan Ketua DPRD Sumut, adalah sejak pelantikan anggota dewan 15 September 2014 hingga sekarang, Eveready Sitorus belum pernah melaksanakan tugas sebagai Anggota DPRD Sumut, sebab usai pelantikan harus dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan.

"Kami minta Gus Irawan Pasaribu selaku Ketua DPD Partai Gerindra Sumut untuk mengambil tindakan tegas terkait masalah ini," tegasnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
PT Jakarta Tambah Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Berikut Vonis Terbaru Harvey Moeis cs
Trump Akan Divonis terkait Kasus Uang Tutup Mulut Sebelum Pelantikan
Oknum TNI Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Dihukum Seumur Hidup
Terdakwa Kurir Sabu Bebas, Andri SH: Bukti Jaksa Tidak Cermat Dudukkan Pasal
Dianulir Mahkamah Agung, Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati
 Putusan Sidang Etik, Bharada Eliezer Terima Sanksi Etik Demosi 1 Tahun dan Tetap Jadi Polisi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker