Rabu, 15 Juli 2026

Disperindag Madina Segel Kios Menunggak

Senin, 22 Desember 2014 23:56 WIB
Disperindag Madina Segel Kios Menunggak
Disperindag bersama Satpol PP Kabupaten Madina melakukan penyegalan kios dan los yang belum melunasi pembayaran di Pasar Baru Panyabungan, Senin (22/12/2014). (M Saima Putra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Panyabungan, (beritasumut.com) – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bekerja sama dengan Satpol PP  melakukan eksekusi terhadap pedagang yang belum melunasi pembayaran kios dan los di Pasar Baru Panyabungan, Madina, Sumatera Utara (Sumut), Senin (22/12/2014).

Sejumlah kios dan los disegel Disperindag dan Satpol PP, dengan menempelkan stiker disegel dan membentangkan garis dilarang masuk.

Sekretaris Diseprindag Jufri Antoni didampingi Kabid Pasar Mangatas Tua menyampaikan, eksekusi yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Sebelumnya pihaknya sudah menyurati pedangang yang menunggak pembayaran kios dan los, supaya secepatnya membayar tunggakan paling lambat Tanggal 21 Desember 2014.

"Namun hingga tanggal yang ditetapkan masih banyak yang belum melunasi tunggakan. Makanya kita melakukan penyegelan. Kios yang kita segel sebanyak 53 kios dan untuk los sebanyak 24 unit," jelasnya.

Diakui, setelah disurati banyak pedagang melunasi tunggakan. Kemudian saat dilakukan eksekusi, para pedagang kain mengeluhkan keberadan pedagang kain di lantai bawah. Oleh karena itu, pedagang kain yang berada di lantai bawah juga akan dieksekusi karena los di lantai di bawah bukan untuk pedang kain, jelasnya.

Disperindag tidak akan pilih kasih dalam melakukan eksekusi. Kemudian pihak Disperindag juga tidak melakukan intimidasi. Tindakan eksekusi dilakukan untuk menyelamatkan aset Pemkab Madina.

"Karena sudah hampir 10 tahun masih banyak yang belum melunasi," imbuhnya.

Segel baru akan dibuka setelah pedagang melunasi tunggakan. Pedagang juga diberi batas waktu melunasi tunggakan.

"Apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum juga dilunasi bisa jadi akan kita jual kembali kepada yang membutuhkan," paparnya.

Jumlah yang belum melunasi pembayaran hampir 400 kios dan los. Kalau dijumlahkan uangnya mencapai Rp7 milar lebih.

"Itulah yang kita usahakan agar masuk ke kas daerah," pungkasnya.

Saat eksekusi dilakukan, sempat terjadi adu mulut antara petugas dan pedagang. Pedagang meminta supaya diberi waktu untuk melunasi tunggakan. Pedagang juga meminta agar penjual kain di lantai bawah ditutup atau kembali berjualan di lantasi atas. (BS-026)

Tags
beritaTerkait
Selain Musala, Massa Juga Bakar 6 Rumah dan 11 Kios di Papua
Disperindag Madina Antisipasi Beras Sintetis
Disperindag Beberkan Upaya Penyelesaian Tunggakan Pasar Baru Panyabungan
Disperindag Terus Imbau Pedagang Pasar Baru Panyabungan Lunasi Tunggakan
Pemkab Madina Perintahkan Pengosongan Pasar Baru Panyabungan
Polda Sumut Segel Limbah B3 PT Agincourt Resources
komentar
beritaTerbaru
hit tracker