Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Subdit IV Tipiter Ditkrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menyegel limbah B3 milik PT Agincourt Resources di Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pihak perusahaan diduga melanggar UU RI No 32 Tahun 2009, PP RI No 19 Tahun 1994 dan Keputusan Bapedal No Kep-01/Bapedal/09/1995 Tanggal 5 September 1995.
Dari lokasi, polisi menemukan limbah B3 berupa oli kotor dan minyak gemuk (grease) sebanyak 60.800 liter dalam 304 drum yang disimpan di tempat terbuka.
"Mereka tidak menyimpan limbah B3 itu di tempat penyimpanan sementara, karena bangunan itu tidak dapat menampung limbah yang dihasilkan PT Agincourt Resources dan sub kontraktornya," jelas Kabid Humas Poldas Sumut AKBP Helfi Assegaf, Selasa (7/10/2014).
Dikatakannya, penyidik segera memanggil manajemen PT Agincourt Resources untuk mempertanyakan dokumen perizinannya.
"Kita akan memanggil Mahmud selaku pengelola limbah dan perusahaan yang mengangkut limbah B3 itu," jelasnya.
Tak sampai disitu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi untuk mengambil sample limbah hasil pembuangan PT Agincourt Resources yang akan dibuang untuk pemeriksaan laboratorium.
"Untuk kasus ini kita akan mengenakan Pasal 103 jo Pasal 59 Ayat 4 dan 7 UU RI No 32 Tahun 2009 jo Pasal 8 Ayat 2 dan Penjelasan Pasal 8 Ayat 2 dan 3 PP RI No 19 Tahun 1994 jo Keputusan Bapedal No Kep-01/Bapedal/09/1995 Tanggal 5 September 1995," jelasnya. (BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar