Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Terkait penyelesaian tunggakan pembayaran toko, kios dan los di Pasar Baru Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM dan Pasar Kabupaten Madina sudah melakukan berbagai upaya termasuk menggandeng berbagai LSM dan mahasiswa.
Demikian disampaikan Kadisperindagkop UKM dan Pasar Lis Mulyadi Nasution melalui Kabid Pasar Mangatas Tua Nasution di Panyabungan, Ahad (11/1/2015).
Dijelaskan Mangatas, pihaknya telah maksimal menyelesaikan tunggakan cicilan pedagang atas toko, kios dan los di Pasar Baru Panyabungan.
"Sejak saya menjabat Kabid Pasar Tahun 2011, sudah banyak yang kita perbuat. Mulai Tahun 2011 sampai 2014, kita telah menarik tunggakan sebesar Rp7.463.923.000," ujarnya.
Pasca digabungnya Dinas Pasar dengan Disperindag pada Maret 2011, ketika itu tunggakan pedagang kios dan los masih banyak yang belum selesai. Lalu, dibuatlah SK Tim Verifikasi Ulang dan Penertiban yang melibatkan beberapa SKPD sekaligus melakukan teguran secara lisan dan tulisan.
"Selain itu, kami juga membuat imbauan melalui media cetak dan elektronik serta brosur agar pedagang melunasi tunggakan," ungkap Mangatas.
Selanjutnya, pada Juli 2012, Bupati Madina menerbitkan SK tentang pembatalan dan penarikan calon kepemilikan toko, kios dan los. Lalu di Tahun 2014, Sekretaris Daerah Kabupaten Madina menerbitkan SK Tim Penertiban Pengawasan Aset Daerah yang dilaksanakan pada 22 Desember lalu. Dalam surat itu ada perintah pengosongan kios yang masih menunggak.
"Tindak lanjut dari SK Tim Penertiban itu yakni membuat surat pernyataan pedagang agar menyelesaikan tunggakan, dan pada akhir Tahun 2014 kami juga telah melakukan beberapa peringatan melalui media massa dan melibatkan beberapa LSM untuk ikut serta menyaksikan pembagian surat pengosongan terhadap pedagang yang akan dieksekusi. Saat itu, kami juga bekerja sama dengan organisasi kepemudaan dan mahasiswa bahkan mereka terlibat langsung menyeru supaya pedagang yang memiliki tunggakan segera melunasinya, hingga pelaksanaan eksekusi penyegelan toko, kios dan los pada 22 Desember lalu," beber Mangatas.
Penjelasan Mangatas ini mengingat adanya tudingan dari Gerakan Mahasiswa Revolusioner (Gemar) Madina yang menyebut Disperindag tidak serius dalam penanganan tunggakan pasar bahkan menyebut tidak memiliki dasar.
Menurut Mangatas, sebelumnya pihaknya juga telah memperoleh konfirmasi dari Gemar mengenai tudingan tersebut, dan Disperindag telah menjawab konfirmasi itu melalui surat.
"Kami ditanya mereka lewat surat konfirmasi, sudah kami jelaskan melalui surat, anehnya mereka bilang kami tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi. Gemar Madina ini tidak jelas alamatnya, karena di surat pertama dan surat kedua, alamat kantor berbeda-beda. Artinya, kami tidak pernah menutup-nutupi informasi, dan kami sudah menjelaskan berbagai upaya untuk menyelesaikan tunggakan pedagang toko, kios dan los di Pasar Baru Panyabungan," tambahnya.
Tunggakan kios, los, dan ruko yang berhasil ditarik Tahun 2011 sebesar Rp973.375.000, 2012 sebesar Rp2.412.225.000 dan 2013 sebesar Rp1.077.500. Pada Tahun 2014, Disperindag membuat terobosan agar pedagang melunasi tunggakan mereka. Dari terobosan yang dilakukan, Disperindag berhasil menarik tunggakan sebesar Rp3.000.825.000.
"Sementara sebelum saya Kabid Pasar, tunggakan Pasar Baru Panyabungan yang berhasil ditarik hanya kurang lebih Rp10 miliar selama tujuh tahun. Itu pun sudah termasuk pembayaran awal," pungkas Mangatas.
(BS-026)
Tags
beritaTerkait
komentar