Jumat, 25 September 2026

Caleg Terpilih Terancam Diskualifikasi

Kamis, 24 April 2014 18:10 WIB
Caleg Terpilih Terancam Diskualifikasi
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Calon legislatif (Caleg) terpilih, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD RI, bahkan partai politik (Parpol) pemenang Pemilu 2014, terancam didiskualifikasi jika tidak menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tahap akhir ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya hal itu juga sudah diingatkan Anggota KPU Sumatera Utara (Sumut) Evi Novida Ginting di sela-sela acara Rapat Pleno Terbuka KPU Sumut di Grand Angkasa, mengimbau agar laporan dana kampanye segera diserahkan ke pihaknya. Sebab, katanya, batas penyerahan laporan dana kampanye tahap akhir itu, hari ini, Kamis (24/4/2014).

Menurutnya, perihal pelaporan dana kampanye ada diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 17/2013.

"Sanksi tegas bagi mereka yang tidak mengindahkan adalah digugurkan kemenangannya. Sehingga kepada partai dan calon yang diprediksi maju sebagai anggota legislatif dan DPD, diharuskan segera melaporkan dana kampanye paling lambat 24 April Pukul 18.00 WIB," ungkap Evi.

Evi juga mengatakan, berdasarkan aturan KPU, satu tahapan lagi yang harus dilalui para peserta Pemilu yakni pelaporan dana kampanye tahap akhir dan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Bila tidak menyerahkan atau laporan dana kampanye yang bersangkutan ditemukan laporan fiktif, terbukti menggunakan uang negara dan dari sumber-sumber yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka terancam didiskualifikasi.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hukum KPU Sumut Evi Daulay menambahkan, pelaporan dana kampanye tahap akhir ini akan diserahkan KPU ke KAP, paling lambat 26 April 2014. Dalam rentang waktu 30 hari ke depan, KAP mengaudit pelaporan tersebut untuk dinilai kelayakan dan kebenarannya.

"Setelah itu, hasil audit dari KAP akan dilaporkan ke KPU Sumut serta KPU kapubaten/kota. Khusus untuk DPD RI, KAP melaporkannya ke KPU pusat. Apabila ditemukan calon atau partai pemenang yang bermasalah laporan dana kampanyenya, maka KPU membuat berita acara untuk diserahkan ke KPU RI. Pusatlah nanti yang akan menetapkan keputusannya, didiskualifikasi atau tidak," paparnya.

Sedangkan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Aulia Andri menegaskan, Bawaslu dalam hal ini sifatnya mengimbau kepada semua partai dan calon legislatif peserta Pemilu, agar melaporkan dana kampanyenya.

“Kita akan mengawasi azas kepatuhan partai dan calon legislatif dengan melakukan verifikasi terhadap laporan dana kampanye yang telah digunakan. Karena, amatan kita banyak juga caleg yang merasa dirinya sudah kalah, tidak lagi melaporkan penggunaan dana kampanyenya,” papar Aulia. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Terkait Pemecatan Caleg Terpilih Dari PPP, Arpanul Hakim: Itu Versi Dia, Saya Gak Mau Komentar
Kalapas Panyabungan Benarkan Caleg Terpilih DPRD Madina Ali Makmur Nasution Sedang Ditahan
Empat Caleg Terpilih di Sumut Dipecat
Beredar Isu PPP Palas Melakukan Pemecatan Terhadap Caleg Terpilih
Caleg Terpilih DPRD Madina Dinikahkan Warga Secara Paksa
Nasib Caleg Terpilih DPRD Medan Dari Gerindra Waginto Tergantung KPU Sumut
komentar
beritaTerbaru
hit tracker