Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Setelah menggelar persidangan Akte Kelahiran keliling, Pemko Medan membuat terobosan lagi di bidang pelayanan kepada masyarakat yakni menggelar persidangan keliling itsbat (pengesahan) nikah pasangan suami istri, yang diawali dengan penandatangan kesepakatan antara Pengadilan Tinggi Agama Medan Kelas I-A, Pemerintah Kota Medan dan Kementeian Agama Kota Medan, tentang pelayanan publik melalui persidangan keliling Itsbat nikah di Balaikota Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Rabu (8/1/2014).
Kesepakatan itu ditandatangani oleh masing-masing pihak yakni Pengadilan Tinggi Agama Medan Kelas I-A oleh Kepala Pengadilan Tinggi Agama Medan Kelas I-A Kaheruddin, Pemko Medan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil H Muslim Harahap dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan Iwan Zulhami disaksikan Plt Walikota Medan T Dzulmi Eldin S, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumut Soufyan M Saleh dan Kakanwil Kemenag Sumut Abdul Rahim. Hadir Ketua MUI Medan M Hatta, Lurah, Camat, Kepala KUA se Kota Medan dan tokoh masyarakat.
Persidangan keliling itsbat ini direncanakan digelar mulai Maret sampai Desember 2014, sedangkan Januari sampai Februari 2014 dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Nantinya persidangan itsbat nikah dibagi dalam lima zona masing-masing zona terdiri atas lima kecamatan.
Plt Walikota Medan T Dzulmi Eldin S mengatakan, mengingat belum semua penduduk Kota Medan memiliki administrasi kependudukan, terutama kepemilikan akte kelahiran yang diakibatkan oleh berbagai hal seperti terjadinya perkawainan yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), atau yang dikenal dengan perkawinan siri yang mengakibatkan putusnya hubungan perdata anak dengan orang tuanya, maka perlu adanya suatu terobosan sehingga masyarakat yang sudah terlanjur tidak memiliki surat nikah nantinya bisa mengurus surat-surat kependudukannya.
Dikatakannya, untuk itulah Pemko Medan, Pengadilan Tinggi Agama Medan Kelas I-A dan Kantor Kementerian Agama Kota Medan menggagas pelaksanaan kerjasama untuk melaksanakan persidangan keliling itsbat nikah yang hari ini dilaksanakan penandatanganan kerjasama tersebut, sehingga lebih memudahkan masyarakat dalam memperoleh surat nikah dan akti kelahiran bagi anak-anaknya atau dokumen kependudukan lainnya yang diperlukan.
Eldin berharap dalam pelaksanaan program ini kepada pihak yang terlibat, baik Penadilan Tinggi Agama Medan, Kementerian Agama Kota Medan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, KUA, Camat, Lurah agar benar-benar melaksanakan sepenuhnya kegiatan ini dan seluruh pembiayaan yang telah ditentukan agar disampaikan kepada masyarakat secara transparan dan tidak dibenarkan meminta imbalan atau tambahan atau apapun diluar biaya yang sudah ditentukan, karena semua itu sudah difasilitasi oleh Pemerintah Kota Medan.
“Gunakan kegiatan pelaksanaan sidang keliling itsbat nikah ini sebagai momentum guna meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat, sehingga masyarakat merasa terlayani dengan baik dan diharpkan tidak ada lagi masyarakat yang tidak mempunyai surat nikah, dan bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu tolong pihak pengadilan agama Medan tidak memungut biaya apapun,” Dzulmi Eldin.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Kelas I-A Khaeruddin mengatakan, tujuan dari sidang keliling itsbat nikah ini nantinya agar masyarakat khsusunya selama ini yang telah menikah namun tidak memiliki surat nikah akan terbantu terbantu status hukum nikahnya, sarannya terselesaikan adiminstrasi kependudukan masyarakat seperti keperluan akte kelahiran, acara ini juga dilanjut dengan seminar guna memberikan penjelasan tentang pentingnya status hokum suami/istri didalam kehidupan, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dengan narasumber dari AIJP Jakarta Wahyu Widiana.
Persidangan keliling itsbat nikah akan digelar dari Maret sampai Desember 2014, sedangkan Januari sampai Februari 2014 dilakukan sosialisasi. Persidangan ini akan dibagi dalam lima zona, masing-masing zona terdiri atas lima kecamatan, hasil persidangan keliling itsbat nikah ini berlaku surut. (BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar