Kamis, 14 Mei 2026

Camat, Lurah dan Kepling Harus Mendatangi Penunggak Pajak

Senin, 04 November 2013 21:52 WIB
Camat, Lurah dan Kepling Harus Mendatangi Penunggak Pajak
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Untuk mengoptimalisasikan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Medan dimana masih ditemukan tunggakan yang sangat signifikan maka penagihan akan melibatkan Camat, Lurah dan Kepling serta seluruh pegawai UPT untuk mendatangi langsung dan menagih seluruh wajib pajak yang masih menunggak.

Hal ini dikatakan Kadis Pendapatan Kota Medan M Husni mewakili Plt Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S Msi pada Rapat Koordinasi Penagihan Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2013 dengan Camat, Lurah dan Kepling Tiga Kecamatan UPT I yakni Kecamatan Medan Area, Medan Amplas dan Medan Kota di Lapangan Kecamatan Medan Area, Senin (4/11/2013).

Dikatakan Husni, setelah PBB menjadi Pajak Daerah sesuai dengan Undang-Undang RI No 28 Tahun 2009 dimana pelaksanaan PBB telah diserahkan dari Kantor Pelayanan Pratama ke Pemko Medan pada tahun 2011 maka Pemko Medan telah menjalankan penagihan PBB dan pada saat jatuh tempo per 31 Agustus 2013 ditemukan terdapat banyak tunggakan PBB sehingga realisasi penerimaan PBB mencapai over target, katanya.

Untuk itu, lanjut Husni, berdasarkan Laporan Keuangan Pemko Medan Tahun 2012 ditemukan bahwa tunggakan PBB sangat signifikan yaitu sebesar Rp 448.152.920.986,00 yang berdasarkan jumlah tunggakan tersebut tidak tercapainya target Penerimaan PBB maka Dinas Pendapatan berinisiatif dan telah disetujui Plt Walikota untuk berkoordinasi dan melibatkan seluruh Camat, Lurah dan Kepling untuk melakukan penagihan, ungkapnya.

Selanjutnya Husni menyampaikan penagihan pajak yang dicanangkan sesuai dengan UU adalah data lima tahun kebawah dimana data yang disampaikan Dinas Pendapatan adalah data dari Tahun 2007 sampai dengan 2013 dan nantinya diharapkan para Camat , Lurah dapat memilah tunggakan-tunggakan pajak yang ada pada masyarakat dan bekerja sama dengan UPT untuk melakukan operasi sisir atau melakukan pendekatan komunikatif mengajak masyarakat untuk ikut berperan serta untuk membayar pajak sehingga dapat meningkatkan PAD Kota Medan dan pembangunan dapat berjalan.

Menurut Husni, kewajiban Pajak merupakan kewajiban moral dimana kewajiban tersebut harus dibayar para wajib pajak, untuk itu diharapkan kepada para wajib pajak untuk membayar kewajibannya agar pembangunan di Kota Medan akan berjalan dan proses penagihan langsung ini akan di tempatkan di tujuh titik UPT yang ada di 21 kecamatan se Kota Medan sehingga target tunggakan tersebut dapat tercapai.

Sementara itu Camat Medan Area Rasyid Ridho SSTP dalam kesempatan tersebut mengatakan dari data yang diberikan Dinas Pendapatan Kota Medan di Kecamatan Medan Area masih terdapat sekitar Rp4 miliar lebih lagi wajib pajak yang menunggak dimana data tersebut dari Tahun 2007 yang lalu sampai dengan Tahun 2013 ini.

Dikatakan Ridho dengan adanya intruksi untuk melakukan penagihan ini Kecamatan Medan Area akan berkoordinasi dengan Lurah dan Kepling untuk melakukan penagihan kepada Wajib Pajak yang menunggak dengan cara door to door sehingga apa yang ditargetkan untuk meningkatkan PAD Kota Medan akan segera terealisasi.

Rasyid berharap masyarakat Kota Medan khususnya Kecamatan Medan Area untuk kewajibannya yakni membayar PBB karena dengan membayar PBB akan meningkatkan PAD Kota Medan dan nantinya akan mempercepat pembangunan di Kota Medan yang pembangunan tersebut untuk masyarakat kembali. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Tiga Instansi Pemko Tak Hadir, Rapat Pansus Kepling Dibatalkan
Walikota Medan Ancam Bawahannya yang Tersangkut Narkoba
PNS dan Kepling Pemko Medan Tanda Tangani Pakta Integritas Anti Narkoba
Pemko Medan Minta Tunda Ranperda Kepling, DPRD Minta Dilanjutkan
Imigrasi Minta Kepling Data Orang Asing di Medan
Pj Wali Kota Ajak Camat & Lurah Kembalikan Marwah Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker