Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Seluruh Fraksi DPRD Kota Medan meminta agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan tetap dilanjutkan. Sebelumnya, Pemko Medan meminta agar ranperda inisiatif Anggota DPRD Medan tersebut ditunda, dengan terlebih dahulu membentuk perda tentang lingkungan.
Seperti disampaikan Anggota Fraksi Persatuan Nasional DPRD Medan Beston Sinaga. Pihaknya mendorong Pemko Medan tetap melanjutkan pembahasan ranperda dengan merubah judul ranperda menjadi Ranperda pembentukan lingkungan, pengangkatan, dan pemberhentian kepling di Kota Medan.
Beston mengatakan, saat ini ada sebanyak 2.001 kepling di Medan merupakan perangkat kelurahan yang dibiayai menggunakan APBD. Maka, sudah seharusnya pembiayaan yang bersumber dari APBD diatur dengan regulasi yang jelas sehingga mempunyai payung hukum.
Mewakili fraksi, Beston juga mengatakan aturan hukum yang mengatur mengenai lingkungan di Kota Medan saat ini sudah ketinggalan. Oleh karena itu, perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan pertauran perundang-undangan yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 Pasal 6 Ayat 5 tentang kelurahan, perlu diatur tata cara pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian Kepling.
"Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan ini sudah memasuki pembahasan tahapan akhir. Kami dari Fraksi Persatuan Nasional sangat mengapresiasi masukan dari Walikota Medan yang meminta agar dibentuk dahulu perda tetang lingkungan. Namun dengan pertimbangan yang ada, kami meminta agar pembahasan ranperda inisiatif ini dilanjutkan menjadi panperda pembentukan lingkungan, pengangkatan, dan pemberhentian kepling di Kota Medan. Apalagi masyarakat telah menerima peran kepling dalam mendukung kelancaran, pembangunan di tingkat lingkungan di Kota Medan," ujar Beston dalam rapat paripurna jawaban fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap pendapat Walikota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepling Kota Medan, Senin (29/2/2016).
Tanggapan yang tidak jauh berbeda juga datang dari Fraksi Demokrat. Diwakili oleh Herry Zulkarnain, Fraksi Demokrat berpendapat pembentukan perda lingkungan tidak perlu dibuat dalam perda tersendiri. Konsekuensinya hanya merubah judul Ranperda menjadi Ranperda tentang pembentukan lingkungan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepling di Kota Medan.
"Bila rapat paripurna ini sepakat, kami berpendapat tidak ada masalah. Apalagi hal seperti ini juga telah dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia," ujar Herry.
Herry mengatakan pengaturan tentang lingkungan dan kepling merupakan hal yang urgen untuk ditata, demi terciptanya tertib administrasi penyelenggaraan pemerintah yang baik. Apalagi selama ini pengangkatan dan pemberhentian kepling tidak berdasarkan peraturan walikota (Perwal). Sejauh ini ditemukan fakta bahwasannya pengangkatan dan pemberhentian kepling ada yang menyimpang dari perwal, baik penyimpangan terkait usia maksimal, masa jabatan, dan syarat pendidikan formal
"Bahkan ironisnya ada kedudukan kepling yang tidak memenuhi rasio jumlah penduduk dan luas wilayah. Kemudian kalau kita cermati Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007, dikatakan bahwa keberadaan lembaga kemasyarakatan yang ada di kelurahan saja yang diakui oleh masyarakat sudah diatur dengan perda," ujar Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan itu.
Di kesempatan yang sama, untuk menyahuti usulan Pemko Medan, Fraksi PKS mengusulkan agar judul Ranperda diubah menjadi Ranperda lingkungan, dan tetap menjadi hak inisiatif DPRD Kota Medan. Dimana muatan ranperda ini nantinya akan melingkupi semua isu yang selama ini menjadi pembahasan diantaranya tentang lingkungan dan pengangkatan dan pemberhentian kepling.
"Fraksi PKS menilai bahwa hal ini adalah win-win solution bagi Pemko Medan dan DPRD Kota Medan. Oleh karenanya usulan kami dapat dipertimbangkan oleh DPRD Kota Medan,"ungkap Asmui Lubis, mewakili Fraksi PKS.
Di tempat yang sama, Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu untuk menyatukan ide Pemko Medan dan anggota dewan. Pihaknya tidak mau salah langkah dengan melangkahi rujukan undang-undang yang lebih tinggi.
"Ya itu kan pendapat dewan, ya kita hormati untuk jadi pertimbangan. Kepling kan aparatur Pemko Medan. Kita liat dulu peraturannya. Kalau kabupaten itu kan desa, itu kan otonomi. Kalau kelurahan kan bukan. Harus kita rujuk dari undang-undang yang lebih tinggi. Jangan salah pula kita buat nanti. Jadi ya kita kaji sama-sama, bentuk pansus atau segala macamlah nanti," ujar Akhyar usai rapat paripurna. (BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar