Senin, 27 April 2026

Dari 32 Ranperda Prolegda 2013, DPRD Medan Baru Selesaikan 2 Perda

Kamis, 31 Oktober 2013 18:57 WIB
Dari 32 Ranperda Prolegda 2013, DPRD Medan Baru Selesaikan 2 Perda
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – DPRD Kota Medan baru menyelesaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dari 32 Ranperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah  (Prolegda) Tahun 2013. 

Dua Perda yang diselesaikan tersebut yakni Perda Pinjaman Daerah yang disahkan pada April 2013 dan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012 yang disahkan pada Juni 2013.

Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Medan Budiman Panjaitan mengakui hal tersebut. “Untuk prolegda 2013 memang baru dua perda yang disahkan. Namun kita terus melakukan terobosan guna menyelesaikan target yang telah ditentukan sampai akhir tahun ini,” ungkap Budiman melalui telepon, Kamis (31/10/2013).

Dikatakan Budiman, dari 32 Prolegda, Baleg terus melakukan pembahasan diantaranya sampai hari ini sudah terbentuk delapan Panitia Khusus (Pansus). “Sampai hari ini setidaknya ada delapan Ranperda dimana kedelapannya sudah terbentuk pansus dan semuanya dalam pembahasan,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Politisi Dapil III ini juga mengakui pihaknya sudah mengajukan delapan Ranperda lainnya yang sudah siap dibahas ke pimpinan DPRD.

“Yang delapan Ranperda teresebut sudah ada kajian akademisnya dari Pemko Medan dan akan disampaikan ke pimpinan untuk sesegera mungkin dibahas,” terangnya.

Dikatakan Budiman, dalam pembahasan Prolegda 2013 ini DPRD Medan juga lebih menekankan kepada Ranperda Retribusi. “Tahun ini lebih banyak melakukan pembahasan ranperda tentang retribusi. Tapi secara keseluruhan kita mengupayakan renperda yang ada bisa segera diselesaikan,” ungkapnya.

Data yang diperoleh wartawan di Balegda DPRD Medan, pada Tahun 2013 tercatat ada enam perda yang disahkan yakni Perda Retribusi Pengabuan Mayat selesai Maret 2013, Perda Lembaga Kemasyarakatan (Juni 2013), Perda Retribusi Pelayanan Perhubungan (Juli 2013), Retribusi Izin Perikanan (Juli 2013). Namun keempat perda ini merupakan “utang” yang belum dituntaskan dewan pada masa kerja Tahun 2012.
 
Kemudian Perda Pinjaman Daerah yang disahkah pada April 2013 dan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012 yang diselesaikan Juni 2013. Kedua perda tersebut masuk dalam Prolegda 2013. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Ranperda Trantibum Disetujui, Gubernur Sumut Optimis Iklim Usaha Akan Lebih Baik
Pemko Medan dan DPRD Bahas Ranperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015
Walikota Medan: Wujudkan Visi Medan Kota Global, Inklusif, Maju dan Berkelanjutan dalam Mencapai Indonesia Emas
Pemprov Sumut Dukung Inisiatif DPRD dalam Penyempurnaan Ranperda Kesehatan
Walikota Medan Menerima Hasil Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015
Pemko Medan Jelaskan Ranperda Tentang Perubahan Perda Ketenagakerjaan di Paripurna DPRD
komentar
beritaTerbaru
hit tracker