Sabtu, 16 Mei 2026
SK Kenaikan Pangkat Dapat Diambil 19 Agustus 2013

1.035 PNS Pemko Medan Naik Pangkat

Kamis, 15 Agustus 2013 21:28 WIB
1.035 PNS  Pemko Medan Naik Pangkat
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Sebanyak 1.035  orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) struktural maupun fungsional golongan IV, III dan II di lingkungan Pemko Medan yang naik pangkat terhitung 1 Oktober 2013, sudah dapat mengambil Surat Keterangan (SK) Kenaikan Pangkatnya. Pengambilan SK Kenaikan Pangkat tersebut sudah dapat dilakukan mulai 19 Agustus 2013 di Kantor Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan.

“SK Kenaikan Pangkat untuk golongan III dan II  yang terhitung 1 Oktober 2013 sudah selesai. Mulai 19 Agustus, SK Kenaikan Pangkat tersebut sudah dapat diambil di Kantor Wali Kota Medan, tepatnya di kantor BKD Kota Medan,” Kepala BKD Kota Medan Affan Siregar SE didampingi Kabid Kepangkatan Donni Br Harahap SH di Balai Kota Medan, Kamis (15/8).

Sedangkan untuk pegawai golongan IV, jelas Affas, masih dalam proses. Sebab, proses kenaikan pangkat pegawai golongan IV harus melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sehingga menyebabkan terjadinya keterlambatan dibandingkat golongan III dan II.

“Proses pengurusan pangkat golongan III dan II langsung ke Kantor Regional VI Badan Kepegawaian  Negara (BKN)  Medan. Itu sebabnya proses pengurusannya lebih cepat. Begitupun kita usahakan, SK Kenaikan Pangkat untuk pegawai golongan IV secepatnya selesai sehingga dapat diambil akhir Agustus ini,” jelasnya.

Menurut Affan, dipercepatnya keluarnya SK Kenaikan Pangkat ini untuk mempermudah para pegawai dalam proses penyesuaian kenaikan gaji menyusul terjadinya kenaikan pangkat dan golongan mereka. Dengan demikian tidak terjadi lagi keterlambatan pembayaran kenaikan gaji sesuai dengan kenaikan golongan berdasarkan SK Kenaikan Pangkat yang mereka diterima pegawai tersebut..

“Dalam tiga tahun belakangan ini, kita selalu mempercepat keluarnya SK Kenaikan Pangkat. Sebelumnya, pengeluaran SK Kenaikan Pangkat sering terlambat keluar. Dengan keterlambatan tersebut, maka pegawai yang bersangkutan terpaksa terlambat menerima kenaikan gaji sesuai dengan kenaikan golongan,”  paparnya. (BS-024)

Tags
PNS
beritaTerkait
Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri
Ini Alasan PNS Dilarang Mengajukan Pindah dalam 10 Tahun
 Ketentuan Mengundurkan Diri dari Seleksi CPNS 2024 dan Sanksinya
Sekdako Binjai Pimpin Pengambilan Sumpah Janji PNS di Lingkungan Pemko Binjai
Pjs Walikota Pematangsiantar Pimpin Apel Pagi Dirangkai Penyerahan SK Pensiun 11 PNS
Pemko Binjai Gelar SKD CPNS Tahun 2024
komentar
beritaTerbaru
hit tracker