Selasa, 19 Mei 2026

Buron Kasus Korupsi Pemkab Palas Sudah Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 27 April 2016 14:53 WIB
Buron Kasus Korupsi Pemkab Palas Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
beritasumut.com/ist
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan tersangka kasus korupsi pengadaan dua unit truk sampah dan satu unit bus Pemkab Padanglawas (Palas) tahun anggaran (TA) 2010 yang bersumber dari APBD senilai Rp1.046.040.000, MPH, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Senin (25/04/2016).

"Tersangka sempat buron selama empat tahun dan akhirnya ditangkap di Jambi, 24 Februari lalu. Dia selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan dua unit truk sampah dan bus Pemkab Palas tahun 2010 yang kerugian negaranya mencapai Rp947.818.183. Statusnya sudah P-22, penyerahan berkas dan tersangka," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Rabu (27/04/2016).

Ditambahkannya, MPH merupakan tersangka ketiga dalam kasus tersebut, di mana dua tersangka lainnya GH selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan MNL, selaku Kepala Cabang PT Multi Star Mandiri yang merupakan pemenang lelang pengadaan proyek tersebut sudah menjalani proses hukum terlebih dahulu. "Dua tersangka lainnya sudah divonis pengadilan," sebutnya.

Dijelaskannya, kasus ini bermula pada tahun anggaran 2010, di mana Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkab Palas melaksanakan kegiatan pengadaan dua unit mobil truk sampah dan satu unit mobil bus Pemkab Palas yang bersumber dari APBD Palas TA 2010.

Untuk dua unit truk sampah tersebut berpagu Rp570 juta dan satu unit bus Pemkab Palas sebesar Rp476,040 juta. Kemudian, lanjutnya lagi, pada 26 November 2010 silam, panitia pengadaan melaksanakan pelelangan dan yang menjadi pemenang adalah PT Multi Star Mandiri yang beralamat di Jalan Halat, No.A-4, Medan. "Dinas yang bersangkutan telah membayar kepada penyedia barang, sementara barang mobil tidak ada alias fiktif," tuturnya.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker