Selasa, 19 Mei 2026

Rugikan Negara, Dua Direktur Dijebloskan ke Lapas Lubuk Pakam

Jumat, 15 April 2016 12:14 WIB
Rugikan Negara, Dua Direktur Dijebloskan ke Lapas Lubuk Pakam
beritasumut.com/BS05
Eksekusi dua direktur perusahaan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp897 juta, dua terdakwa yakni AF (47) warga Jalan Yos Sudarso Gang Bahadur, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, selaku Direktur PT Sinar Madani Gemilang (PT SMG); dan JS (43) warga Jalan Jahe III, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, selaku Direktur CV Polo Consultan (CV PC) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (15/4/2016) pukul 19.30 WIB.

"Adapun peran masing-masing terdakwa yakni AF merupakan pelaksana kegiatan proyek dari PT SMG pada saat melaksanakan pekerjaan pembangunan dinding penahan tanah area balai benih ikan air tawar di Desa Lengau Seprang Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang untuk tahun anggaran 2014 lalu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam (Kajari) Lubuk Pakam, Asep Maryono SH Jumat (16/04/2016).

Dia menjelaskan anggaran pembangunan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang untuk Tahun 2014 sebesar Rp3,6 miliar tertanggal 17 Oktober 2014 yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp897.044.731,19.(BS05)

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker