Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi Rp 554 Juta, Kepsek di Nias Selatan Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 13 April 2016 17:03 WIB
Korupsi Rp 554 Juta, Kepsek di Nias Selatan Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Beritasumut/Ilustrasi
Korupsi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kepala Sekolah sekaligus Ketua Komite SMP Negeri VII Lolomatua Kabupaten Nias Selatan Nehego Giawa dihukum satu tahun enam bulan penjara dalam persidangan korupsi  di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (13/04/2016). Dia terbukti bersalah merugikan negara sebesar Rp 544 juta dalam proyek pembangunan gedung sekolah baru .

Ketua Majelis Hakim Marsuddin Nainggolan juga menghukum Kepala Pelaksana Teknis Unit Sekolah Baru SMP Negeri VII Lolomatua, Martyus Halawa selama satu tahun penjara, keduanya dinyatakan bersalah telah menyalagunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara meski uang tersebut tidak dinikmati oleh keduanya.

Hakim juga membebani keduanya untuk membayar denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Khusus untuk Nehego Giawa juga dikenakan hukum membayar uang pengganti sebesar Rp 256 juta atau digantikan kurungan selama dua bulan kurungan apabila tidak membayarnya.

Dalam pertimbangan majelis hakim bahwa keduanya terbukti menyalagunakan kewenangannya tanpa melakukan kroscek proyek dilapangan akan tetapi dalam kasus ini tidak pelakunya tidak hanya dua orang saja akan tetapi ada pelaku lainnya. Sehingga dalam kasus ini tidak menjadi tanggungjawab keduanya.(BS03)

Tags
beritaTerkait
Istri Gubsu Kabur Usai Diperiksai KPK di Mako Brimobsu
Inilah Nama-nama Mantan dan Anggota DPRD Sumut yang Diperiksa KPK
Hingga Kamis Mendatang, KPK Akan Periksa 28 Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut
Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK
Usai Didakwa, Mantan Bupati Tobasa Liberty Langsung Ditahan
Dugaan Korupsi Rusunawa, Kejatisu Tahan Mantan Kadis PKAD Sibolga
komentar
beritaTerbaru
hit tracker