Selasa, 05 Mei 2026

4 Kurir 21,8 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Mati

Kamis, 29 Oktober 2015 21:41 WIB
4 Kurir 21,8 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Mati
Istimewa
Empat terdakwa kurir sabu seberat 21,8 kg dan 100 ribu butir pil ekstasi dituntut hukuman mati.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Empat terdakwa kurir sabu seberat 21,8 kg dan 100 ribu butir pil ekstasi dituntut hukuman mati. 

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/10/2015). 

Keempat terdakwa yang dituntut hukuman mati itu masing-masing Abdullah Ibrahim (38), Sukri Ismail (38), Zuklifli Muhammad (35), dan Abdul Jabar (40). Keempat warga Aceh ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Zuklifli Muhammad, Abdullah Ibrahim, Sukri Ismail, dan Abdul Jabar telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana atau percobaan tindak pidana narkotika dengan cara melawan hukum menawarkan, membeli, menyerahkan atau menukar narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram," ujar Sindu di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga. 

"Kedua, menjatuhi terdakwa Abdullah Ibrahim, Sukri Ismail, Abdul Jabar dan Zuklifli Muhammad, dengan hukuman mati," imbuh Sindu.

Mendengar tuntutan jaksa, keempat terdakwa tampak tenang, tak banyak ekspresi. Tiga terdakwa tertunduk, seorang lainnya hanya terlihat menarik napas panjang. 

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembelaan.

Seusai sidang, keempat terdakwa tidak mau mengomentari tuntutan itu. Mereka hanya diam saat ditanyai wartawan.

Perkara yang membelit keempatnya berawal dari penyergapan yang dilakukan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap Bus Pelangi dengan nomor polisi BL 7403 AK dan Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi BK 1150 OA pada 8 Mei 2015 sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari penyergerpan itu, petugas mendapati dua karung berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu. Satu karung berhasil didapat dari Bus Pelangi. Sementara satu karung lagi didapat dari mobil Toyota Innova yang diparkirkan di Jalan Gagak Hitam, Medan, tak jauh dari bus. Total sabu yang diperoleh petugas dari bus dan mobil itu lebih kurang 21.830 gram. Sabu itu menggunakan kemasan teh Cina yang dilakban. 

Selain sabu, petugas juga menyita narkotika jenis ekstasi lebih kurang 100.000 butir dengan berat 31.297 gram. Narkotika itu ditemukan di dalam Bus Pelangi, dikemas dalam aluminium foil yang juga dilakban dengan tulisan "KUDA". 

Keempat terdakwa diamankan dalam penyergapan itu. Mereka mengaku diperintah mengantar narkoba itu ke Jakarta dengan upah sebesar Rp40 juta. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Karaoke Star G Digerebek, Sat Narkoba Polresta Medan Temukan 16 Butir Ekstasi
Polisi Bandar Ekstasi Ditangkap BNN di Jalan STM Medan
BNN Sumut Buru Pemasok 1.000 Butir Ekstasi Kepada Oknum Polisi
BNN Sumut Tangkap Oknum Polisi di Perumnas Mandala, Barang Bukti 900 Butir Ekstasi
Ingin Cepat Kaya, Remaja Berusia 15 Tahun Ini Jadi Kurir Sabu
BNN Sumut Bekuk 2 Pekerja Hiburan Malam di Medan, Barang Bukti: Sabu, Ekstasi dan Senjata
komentar
beritaTerbaru
hit tracker