Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Seorang remaja berinisial R (15) warga Jalan Katamso Gang Pelita II, Medan, diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Sabtu (13/2/2016).
Ia ditangkap karena menjadi kurir sabu. Darinya R, petugas menyita barang bukti uang Rp90 ribu, sembilan buah plastik klip sabu dan satu paket sabu 0,15 gram.
Kapolsek Medan Kota Kompol Ronald Sipayung mengatakan, penangkapan R berawal saat petugas hendak menggdrebek rumah penadah sepeda motor di lokasi tempat tinggalnya.
Petugas yang curiga dengan gerak-gerik R, langsung mengamankannya. Saat diamankan, R sempat membuang satu bungkus rokok.
"Saat kita periksa, ternyata kita temukan barang bukti sabu, plastik klip dan uang Rp90 ribu," ujarnya.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Berdasarkan keterangan R, sabu itu didapatnya dari H (buron)," ungkapnya.
R nekad menjual sabu dikarenakan ingin cepat mendapatkan uang banyak.
"R kita jeratĀ dengan pasal 112 Subs 114 KUHPIdana UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaaan narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara," pungkasnya.
(BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar