Sabtu, 04 Juli 2026

Diduga Korupsi Dana Rehabilitasi Sekolah, Mantan Kepala SMP Budi Utomo Cikampak Diadili

Rabu, 30 September 2015 20:49 WIB
Diduga Korupsi Dana Rehabilitasi Sekolah, Mantan Kepala SMP Budi Utomo Cikampak Diadili
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Seorang mantan Kepala SMP Budi Utomo, Cikampak, Labuhan Batu Selatan, Yayuk Suprapti, diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (30/9/2015). Dia diadili karena terjerat dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi sekolah.

Yayuk terjerat perkara korupsi saat menjabat Kepala SMP Budi Utomo Tahun 2012. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Sumatera Utara (Sumut) menemukan kerugian negara sekitar Rp177 juta saat sekolah yang dipimpinnya direhabilitasi menggunakan anggaran negara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Darmawan mendakwa Yayuk telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan itu dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handoko.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara ini berawal saat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan anggaran rehabilitasi sebesar Rp360 juta untuk SMP Budi Utomo yang dipimpin Yayuk. Dana itu untuk perbaikan 10 kelas yang harus diselesaikan selama 90 hari kalender.

Penyidik menemukan dugaan penyelewengan dalam proyek ini. BPKP Sumut menilai volume pekerjaan hanya Rp183 juta dari anggaran Rp360 juta yang disalurkan. Yayuk sebagai kepala sekolah tidak mampu mempertanggungjawabkan Rp177 juta yang dinilai sebagai kerugian negara.

Seusai mendengarkan dakwaan jaksa, terdakwa menyatakan akan menyampaikan eksepsi pada sidang berikutnya. Sidang itu dijadwalkan belangsung pada Rabu (7/10/2015). (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker