Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Hasban Ritonga.
Selain Hasban, PN Medan juga menjatuhkan vonis bebas terhadap Asisten IV Setdaprov Sumut Khairul Anwar.
Keduanya dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 424 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hasban Ritonga dan terdakwa Khairul Anwar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan dalam jabatan secara bersama-sama. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa dan memulihkan nama baik terdakwa. Biaya perkara Rp1.000 dibebankan kepada negara," kata Ketua Majelis Hakim PN Medan Dahlan Sinaga dalam persidangan di PN Medan, Selasa (28/4/2015).
Hasban dan Khairul diseret ke pengadilan berdasarkan laporan Kuasa Hukum PT Mutiara Development, Ito Suhardi, Tanggal 3 Maret 2014. Perseroan merasa dirugikan karena sebagian tanah milik mereka dimasukkan dalam lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut di Jalan Pancing/Willem Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Hasban dan Khairul sempat ditahan penyidik Bareskrim Polri pada Rabu 22 Oktober 2014. Namun, belakangan penahanan keduanya ditangguhkan dengan jaminan Pemprov Sumut.
Salah satu pertimbangan hakim membebaskan Hasban dan Khairul yaitu somasi yang dilayangkan PT Mutiara Development, yang menjadi awal perkara ini, dinilai salah alamat. Somasi itu seharusnya dilayangkan ke Gubernur Sumut yang menjadi penanggung jawab aset Pemprov Sumut.
Kenyataannya, perusahaan justru mensomasi Kadispora Khairul Anwar, dan Asisten IV Setdaprov Sumut Hasban Ritonga, yang membidangi administrasi dan aset. Somasi itu kemudian dilanjutkan dengan laporan Mabes Polri.
Putusan majelis hakim bertolak belakang dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Nasution meminta agar majelis hakim menjatuhi Hasban dan Khairul Anwar dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Menyikapi putusan majelis hakim, Hasban dan Khairul menyatakan menerima. Sementara JPU Lila Nasution menyatakan masih akan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan, sebelum memutuskan sikap.
Bebasnya Hasban disambut tepuk tangan pengunjung sidang, yang umumnya PNS Pemrov Sumut. Para aparatur negara yang sebagian di antaranya mengenakan seragam lengkap ini hadir di sana sejak siang.
Seusai sidang, Hasban mengaku senang dan bahagia divonis bebas.
"Saya merasa bahagia karena hukum masih berpihak pada kebenaran," katanya.
Dia menyatakan akan mengikuti aturan main selanjutnya.
"Kalau disuruh bekerja sekarang, saya siap melaksanakan tugas," tuturnya.
Seperti diberitakan, perkara yang membelit Hasban menjadi perhatian ketika dia dilantik sebagai Sekda Sumut pada Rabu (14/1/2015). Pelantikan yang didasarkan pada Keputusan Presiden Jokowi No 214/M/2014 tertanggal 29 Desember 2014 itu memunculkan kontroversi. Berbagai komentar miring muncul, karena ketika itu dia berstatus terdakwa.
Sejak 4 Desember 2014, Hasban dan Khairul memang duduk di kursi terdakwa.
Setelah menjadi polemik, Mendagri Tjahjo Kumolo akhirnya menonaktifan Hasban yang terbelit persoalan hukum. Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho pun menunjuk Sabrina sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Sumut. (BS-021)
Tags
beritaTerkait
komentar