Selasa, 08 September 2026

Pembuat Sabu A Hui dan A Hwa Divonis Seumur Hidup

Kamis, 19 Maret 2015 21:59 WIB
Pembuat Sabu A Hui dan A Hwa Divonis Seumur Hidup
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi Ega Halim alias A Hui dan Hendra alias A Hwa dengan hukuman seumur hidup. Keduanya terbukti memproduksi sabu.

A Hui dan A Hwa dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/3/2015) sore. Majelis hakim yang diketuai Firman menyatakan A Hui dan A Hwa terbukti memproduksi narkoba golongan I bukan tanaman.

A Hui dan A Hwa terbukti telah melanggar Pasal 132 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup kepada terdakwa," kata Firman.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Harahap dan Cardiana juga meminta agar keduanya dihukum seumur hidup.

Usai sidang, A Hui nyaris bentrok dengan para wartawan. Dia tidak senang wajahnya disorot kamera dan diwawancarai. Kericuhan sempat terjadi saat dia hendak mengambil kamera milik wartawan. Petugas langsung bergegas membawa keduanya ke dalam tahanan.

A Hui dan A Hwa ditangkap SatuanĀ  Reserse Narkoba Polresta Medan dalam penggrebekan rumah toko (ruko) yang dijadikan pabrik pembuatan narkotika jenis sabu dan ekstasi (home industry) di Kompleks Ruko Katamso, Jalan Zein Hamid No 23 A, Medan pada Rabu, 7 Juli 2014. Dari lokasi itu, polisi menangkap keduanya bersama sejumlah narkotika setengah jadi serta alat dan bahan pembuatnya.

Selain A Hui dan A Hwa, polisi juga menemukan peralatan lengkap untuk pembuatan sabu dan ekstasi seperti tabung reaksi, beaker glass, labu destilasi, dan timbangan. Bahkan, petugas juga mengamankan bahan-bahan kimia seperti epedrin, aseton, HCl, soda api, alkohol 96 persen, posfor merah, dan aquades.

Barang bukti yang ditemukan 13 liter cairan sudah dites di laboratorium forensik diantaranya terbukti mengandung metaphetamine. Juga ada bubuk yang tinggal diolah jadi ekstasi. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Edarkan Sabu, Kuli Bangunan Ditangkap Sat Narkoba Polres Binjai
Cari Modal Menikah, Syukri Nekat jadi Kurir Sabu
Oknum Anggota Polsek Binjai Barat Bantu Bandar Edarkan Sabu
Miliki Sabu, Nelayan Ini Dibekuk Personel Polsek Brandan
Karaoke Star G Digerebek, Sat Narkoba Polresta Medan Temukan 16 Butir Ekstasi
Diiming-imingi Upah Rp 10 Juta, Anggota TNI Jadi Kurir Sabu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker