Minggu, 03 Mei 2026

Pemain dan Penyedia Jackpot Digulung Polisi

Kamis, 12 Maret 2015 16:37 WIB
Pemain dan Penyedia Jackpot Digulung Polisi
Kapolsek Medan Baru Kompol Ronny Nicolas Sidabutar memperlihatkan barang bukti dan tersangka. (A Chan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan empat tersangka perjudian di dua lokasi berbeda.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ronny Nicolas Sidabutar di Mapolsek Medan Baru, Kamis (12/3/2015) mengatakan, tersangka perjudian yang diamankan adalah Ramli Sinaga (43) dan Jefri Victor Sitorus (19) warga Jalan Garpu, Medan.

"Keduanya kita amankan di Jalan Garpu pada Senin (9/3/2015) lalu. Ramli Sinaga merupakan penyedia tempat judi jackpot dan Jefri adalah pemainnya. Dari situ, kita mengamankan barang bukti 4 unit mesin judi jackpot dan 50 keping koin mesin judi jackpot," jelasnya.

Selain itu, polisi mengamankan dua pemain judi bernama Anwar Simatupang (26) dan Hasudungan Silaban (36) warga Jalan Pabrik Tenun, Medan.

"Keduanya kita amankan di Jalan Pabrik Tenun saat sedang bermain judi jenis kartu joker. Dari keduanya kita mengamankan barang bukti 1 set kartu joker dan uang Rp41 ribu," ungkapnya.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka perjudian tersebut.

"Keempatnya kita jerat dengan Pasal 303 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Gerebek Lapak Judi di Medan Deli, Mesin Tembak Ikan hingga Jackpot Diamankan
Polsek Delitua dan TNI AD Tangkap Pemilik Dua Mesin Judi Jackpot di Johor
GKN Polrestabes Medan, Belasan Mesin Judi dan 4 Orang Ditangkap di Jermal 15 dan Pasar 10 Tembung
Polrestabes Medan Gerebek Judi Tembak Ikan dan Jackpot di Jalan Jamin Ginting
Polisi Tangkap Pemain Judi Jeckpot di Mandala
Kapolres Labuhanbatu Apel Operasi Lilin 2019, Sekaligus Musnahkan 232 Botol Miras dan 5 Unit Mesin Jackpot
komentar
beritaTerbaru
hit tracker