Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polsek Delitua, bersama anggota TNI-AD berhasil menangkap seorang pemilik mesin judi jackpot dari kawasan Jalan Karya Utama, Gang Karya VIII No.1 Medan. Dari lokasi itu turut menyita barang bukti dua unit mesin judi jackpot.
"Kita berhasil mengamankan seorang pemilik mesin judi jackpot bernama Rendi Maulana (25) warga Jalan Karya Utama Gang Karya VIII, Kota Medan," ucap Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan, Selasa (09/06/2020) sore.
Dijelaskannya, penangakapan maupun penggerebakan itu dilakukan pada hari Selasa (09/06/2020) siang sekira pukul 12.30 WIB. Polisi menerima Informasi dari Kepling Linkungan II, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor bahwa ada beropersi mesin jackpot di dalam rumah warga yang selama ini sudah meresahkan.
Baca Juga:
Mendapat informasi itu, Unit Reskrim langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud. Sesampai di lokasi, Unit Reskrim Polsek Delitua langsung mengamankan dua unit mesin jakpot dari Warga.
"Selanjutnya barang bukti langsung diamankan dan diboyong ke mako Polsek Delitua untuk pemeriksan lanjutnya. Sedangkan Pemilik mesin judi jackpot telah ditahan di Polsek Delitua," tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua ini. (BS04)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar