Selasa, 28 April 2026

GKN Polrestabes Medan, Belasan Mesin Judi dan 4 Orang Ditangkap di Jermal 15 dan Pasar 10 Tembung

Senin, 04 Mei 2020 22:05 WIB
GKN Polrestabes Medan, Belasan Mesin Judi dan 4 Orang Ditangkap di Jermal 15 dan Pasar 10 Tembung
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Satuan Sabhara Polrestabes Medan kembali melaksanakan giat Grebek Kampung Narkoba (GKN) di kawasan Jalan Jermal 15 dan Pasar 10 Tembung.

Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP Paulus H Sinaga mengungkapkan, dari kedua lokasi itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 mesin judi jackpot, 2 mesin judi tembak ikan dan 3 sepeda motor. "Dari lokasi itu juga petugas berhasil menangkap 4 orang diduga sebagai pemain dan pemilik mesin judi tembak ikan," ujarnya kepada wartawan, Senin (04/05/2020) malam.

Kegiatan GKN di wilkum Polrestabes Medan, dipimpin oleh Kasat Sabhara AKBP Paulus bersama-sama personil. "Untuk tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke Satuan Reskrim Polrestabes Medan untuk diproses," tambahnya.

Baca Juga:

Kata dia, GKN terus dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada warga Kota Medan. Tentunya diharapkan warga juga berperan aktif untuk menciptakan suasana tetap aman dan kondusif. "Kita akan melakukan langkah yang terbaik untuk menindak segala macam penyakit masyarakat di Kota Medan," tegasnya. (BS04)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Terima Audiensi Panitia Zikir Akbar Nasional Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia
Kampanyekan Hidup Sehat,   Kapolrestabes Medan Ajak Warga Rutin Olahraga
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Berkolaborasi Wujudkan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Bersama Rombongan Berkunjung ke Mapolrestabes Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Kapolrestabes Medan Pantau dan Cek Pos Pam Jalan Wiiliem Iskandar-Gatot Subroto dan MT Haryono
komentar
beritaTerbaru
hit tracker