Minggu, 27 September 2026

GKN Polrestabes Medan, Belasan Mesin Judi dan 4 Orang Ditangkap di Jermal 15 dan Pasar 10 Tembung

Senin, 04 Mei 2020 22:05 WIB
GKN Polrestabes Medan, Belasan Mesin Judi dan 4 Orang Ditangkap di Jermal 15 dan Pasar 10 Tembung
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Satuan Sabhara Polrestabes Medan kembali melaksanakan giat Grebek Kampung Narkoba (GKN) di kawasan Jalan Jermal 15 dan Pasar 10 Tembung.

Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP Paulus H Sinaga mengungkapkan, dari kedua lokasi itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 mesin judi jackpot, 2 mesin judi tembak ikan dan 3 sepeda motor. "Dari lokasi itu juga petugas berhasil menangkap 4 orang diduga sebagai pemain dan pemilik mesin judi tembak ikan," ujarnya kepada wartawan, Senin (04/05/2020) malam.

Kegiatan GKN di wilkum Polrestabes Medan, dipimpin oleh Kasat Sabhara AKBP Paulus bersama-sama personil. "Untuk tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke Satuan Reskrim Polrestabes Medan untuk diproses," tambahnya.

Baca Juga:

Kata dia, GKN terus dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada warga Kota Medan. Tentunya diharapkan warga juga berperan aktif untuk menciptakan suasana tetap aman dan kondusif. "Kita akan melakukan langkah yang terbaik untuk menindak segala macam penyakit masyarakat di Kota Medan," tegasnya. (BS04)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Kompolnas Selidiki Kematian Mantan Istri Polisi di Medan
Polrestabes Medan Ringkus IRT Pengedar Narkoba di Lembah Sunggal
Bawa 480 Gram Sabu ke Aceh, Penumpang Bus Travel Ditangkap
Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap di Medan
Polisi Tangkap Dua Residivis Curanmor saat Beraksi di Jalan Air Bersih Medan
Pengedar Narkoba di Patumbak Diciduk Polisi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker