Rabu, 15 Juli 2026

Terkait Proyek IPA Tirtanadi, Azzam Rizal Diperiksa Besok

Selasa, 03 Maret 2015 23:27 WIB
Terkait Proyek IPA Tirtanadi, Azzam Rizal Diperiksa Besok
Azzam Rizal. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Ir Azzam Rizal direncakana akan diperiksa pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (4/3/2015) besok. Pemeriksaan terkait pembangunan Proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM Tirtanadi yang dianggarakan Tahun 2013 untuk pembangunan di Sunggal dan di Martubung.

Namun, saat wartawan menyambangi Azzam yang saat ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Rabu (3/3/2015) siang, mengaku belum mendapat surat resmi untuk pemeriksaan. Meski dia mengakui telah mendapat adanya informasi akan pemeriksaan dimaksud.

"Belum ada menerima itunya, panggilan atau apalah. Ada yang bilang diperiksa di sini, ada yang bilang kesana. Tapi saya belum ada yang apa namanya, yang jelas saya terima itu belum ada sampai sekarang ini," ujarnya.

Azzam juga mengungkapkan sejauhmana keterlibatannya dalam proses pelaksanaan program pembangunan IPA di Sunggal. Meski dirinya baru diberhentikan oleh Gubernur per 24 Desember 2014, sejak 2 Mei 2013 ia tidak pernah lagi tahu menahu tentang surat menyurat di tubuh perusahaan daerah Provinsi Sumut itu.

"Seingat saya waktu itu baru proses pengumuman hasil lelang, kalau saya tidak salah," ujar Azzam yang seharusnya memimpin PDAM Tirtanadi hingga 11 Maret 2015 itu.

Ia pun menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah menandatangani berkas kelanjutan hasil pemenang lelang untuk pembangunan IPA yang ditargetkan mampu menambah debit air sekitar 200 liter per detik itu.

Untuk anggaran pembangunan IPA yang diperkirakan membutuhkan biaya Rp234 miliar itu diadakan dengan meminta penyertaan modal dari pemerintah Provinsi Sumut. PDAM Tirtanadi saat itu mendapat penyertaan modal sebesar Rp200 miliar.

"Akibat kekurangan Rp34 miliar, sehingga disepakati dalam anggaran akan dibiayai dari uang perusahaan," ujarnya.

Sementara untuk penyertaan modal oleh Pemprov Sumut menurutnya adalah sesuai dengan amanah Perda No 10 Tahun 2009 tentang PDAM Tirtanadi. Sebelum Tahun 2012, Pemprov Sumut masih menyetorkan modalnya ke PDAM Tirtanadi sebesar Rp126,7 miliar ditambah lagi dengan dana yang baru dikucurkan sebesar Rp176 miliar. Sehingga dana Rp200 miliar adalah sesuai dengan amanah perda.

Selanjutnya, dijelaskan Azzam, untuk pengerjaan IPA di Sunggal tersebut direncanakan dengan sistem turn-key, dimana pemenang tender akan merencanakan, mengerjakan, mengawasi sendiri pekerjaannya.

"Setelah selesai dan sesuai dengan perencanaan, maka proyek bisa di bayarkan, jika tidak sesuai tidak bisa dibayarkan," ujarnya.

Azzam juga bercerita, saat pelaksanaan tender pihaknya melibatkan BPKP dan konsultan yang bisa memprediksi apakah perencanaan yang dibuat sudah layak atau tidak. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
MA Vonis Mantan Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal 6 Tahun Penjara
Divonis 5 Tahun Penjara, Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal Banding
Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal Divonis 5 Tahun Penjara
Azzam Pakai Uang Koperasi Untuk Beli Pajero dan Avanza
Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal Diadili
Dirut PDAM Tirtanadi Diadili Rabu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker