Minggu, 19 April 2026

Divonis 5 Tahun Penjara, Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal Banding

Selasa, 25 Februari 2014 00:02 WIB
Divonis 5 Tahun Penjara, Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal Banding
Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal usai divonis 5 tahun penjawa beberapa waktu lalu. (Dok)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Azzam Rizal melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang menghukumnya 5 tahun penjara, Senin (24/2/2014).

Penasihat Hukum Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal, Edi Purwanto ketika dikonfiormasi, Senin (24/2/2014), membenarkan pihaknya telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Setelah melakukan banding, pihak penasihat hukum akan mempelajari putusan vonis majelis hakim. Namun, hingga saat ini salinan lengkap vonis terhadap Azzam Rizal belum diterima penasihat hukum terdakwa.

"Kita sedang mempelajari putusan pengadilan untuk menentukan dasar-dasar keberatan kami untuk memori banding. Tapi, kami belum mendapatkan salinan lengkap putusan tersebut," tutur Edi.

Edi mengungkapkan setelah banding diajukan, selanjutnya dengan waktu dua pekan barulah memori banding atas keberatan putusan Pengadilan Tipikor Medan disampaikan kembali.

"Setelah kita pelajari dan sudah ada dasar-dasar keberata kita, baru kita ajukan memori banding. Hari ini baru menandatangani akta banding. Kita akan memasukan memori banding setelah tim memperoleh salinan lengkap putusan," jelasnya mengakhiri.

Untuk diketahui, Azzam Rizal divonis 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsiadair 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp2 miliar lebih subsidair subsidair 1 tahun penjara bila harta yang disita tidak mencukupi.

"Menyatakan terdakwa Azzam Rizal terbukti secara sah dalam dakwaan pertama primair dan kedua primair, yakni terbukti secara sah dan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang anggaran PDAM Tirtanadi Medan," ujar majelis hakim yang dipimpin Jonner Manik pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan pada malam pembacaan putusan.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim disebutkan, terdakwa Azzam Rizal terbukti membelanjakan uang koperasi PDAM Tirtanadi untuk mobil dan tanah. Majelis hakim berpendapat unsur mentransfer, meminjam atau perbuatan telah terpenuhi.

"Menimbang, unsur meminjam dan mentransfer serta membelanjakan dalam Pasal 2 UU Tipikor telah terpenuhi yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1)ke-1 KUHP," ujar Joner Manik.

Dalam putusan majelis hakim juga disebutkan, unsur secara bersama-sama dalam melakukan korupsi dan pencucian uang di PDAM Tirtanadi juga terbukti. Majelis hakim juga mencabut dakwaan penuntut umum yang menyatakan dalam perkara ini Azzam melakukan korupsi dan pencucian uang berdiri sendiri.

"Mengambil alih unsur dakwaan penuntut umum yakni perbuatan unsur berdiri sendiri. Majelis menyatakan terdakwa Azzam Rizal terbukti secara sah bersalah bahwa terdakwa dalam melakukan korupsi tidak berdiri sendiri," ucap Joner Manik.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 3 tahun 6 bulan penjara dari tuntuntan JPU sebelumnya yang menuntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar subsidair 4 tahun kurungan.

"Namun, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar. Kalau dalam satu bulan tidak dibayar terdakwa harus mengganti hukuman selama 1 tahun penjara," sebut majelis hakim.

Majelis hakim sependapat dengan dakwaan JPU yang menyatakan terdakwa Azzam melakukan dugaan tindak pidana korupsi voucher penagihan rekening air Tahun 2011 dan voucher pengeluaran kas koperasi karyawan di PDAM Tirtanadi Jalan Sisisingamangaraja XII, Medan sebesar Rp5.004.637.000.
 
Uang milik BUMD Pemprov Sumut tersebut digunakan Azzam untuk membeli mobil sport Mitsubishi Pajero untuknya, dan 2 Toyota Avanza untuk orang tuanya Imron Nasution dan mertuanya Nurhasabah Pulungan. Selain itu Azzam juga menggunakan uang tersebut untuk membeli tanah yang terletak di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumut seluas 423 m2. Keseluruhan bukti dinyatakan disita oleh majelis hakim. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Tambang Emas Martabe Kirim 21 Kelompok Tani Studi Banding ke Deli Serdang
Kejari Panyabungan Kirim Memori Banding Vonis Kadis Kesehatan Madina
Djohar Tak Banding
Pemko Yogyakarta Studi Banding Tata Ruang ke Medan
Terkait Proyek IPA Tirtanadi, Azzam Rizal Diperiksa Besok
Putra Syamsul Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Jaksa Banding
komentar
beritaTerbaru
hit tracker