Minggu, 19 April 2026

Dirut PDAM Tirtanadi Diadili Rabu

Senin, 30 September 2013 21:59 WIB
Dirut PDAM Tirtanadi Diadili Rabu
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menjadwalkan persidangan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penagihan rekning air PDAM Tirtanadi Medan dengan terdakwa Direktur Utama PDAM Tirtanadi Azzam Rizal, Rabu (2/10/2013) mendatang.

Humas Pengadilan Negeri Medan Nelson Marbun mengatakan pengadilan menerima pelimpahan berkas perkara ini dari Kejaksaan Negeri Medan pada 26 September lalu. Pengadilan telah menetapkan 3 orang majelis hakim untuk mnyidangkan perkara Nomor Register 92/Pidsus-K/2013 yaitu Jonner Manik selaku hakim ketua serta Denny Purba dan Denny Iskandar masing-masing sebagai hakim anggota.

Azzam Rizal ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dengan Nomor Laporan: LP/ 87/ I/ 2013/SPKT-I Tanggal 13 Januari 2013. Azzam dinilai melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dalam penagihan rekening air PDAM Tirtadani Sumut.

Kemudian perbuatan melawan hukum, yakni adanya perikatan PDAM Tirtadani Sumut dengan pihak ketiga dilakukan oleh direksi tanpa persetujuan Dewan Pengawas dan tiddak mendapatkan pengesahan dari Gubernur Sumut sesuai peraturan yang ada. 

Menurut Penyidik Polda Sumut, akibat perbuatan Azzam, negara dirugikan hingga Rp5 miliar. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Wakil Bupati Nisel Hukuasa Ndruru Divonis 2 Tahun Penjara
Bupati Tobasa Nonaktif Kasmin Simanjuntak Divonis 1,5 Tahun Penjara
Korupsi Lahan Balai Benih, Wakil Bupati Nisel Dituntut 5 Tahun Penjara
Didakwa Korupsi Pembangunan Taman, Pejabat Binjai Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Korupsi Rp270 Juta, Mantan Kabid Diskanla Tanjungbalai Divonis 4 Tahun Penjara
Didakwa Korupsi Alat Ukur Udara, Kepala BLH Langkat Diadili
komentar
beritaTerbaru
hit tracker