Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Dirut PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Azzam Rizal.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Jonner Manik pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (18/2/2014) malam
Selain divonis 5 tahun kuryngan, Azzam juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan apabila denda tidak dapat dibayar.
Bahkan terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar subsider 1 tahun kurungan apabila uang pengganti tidak dapat dibayar.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan primer pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain diyakini terbukti korupsi, Azzam juga dinyatakan terbukti melanggar tindak pidana pencucian uang yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dalam dakwaan primer kedua JPU.
Pasalnya, Azzam menggunakan uang milik PDAM Tirtanadi untuk kepentingan pribadi dengan membeli 4 unit mobil yakni masing-masing 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota New Camry dan 2 unit mobil Avanza, membeli tanah, rumah dan lainnya.
Adapun pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya menyatakan, PDAM Tirtanadi Sumut selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Sumut yang melayani publik bukan untuk mencari keuntungan bisnis semata.
Dalam pengutipan uang rekening air, seharusnya dilakukan pihak PDAM Tirtanadi, bukan pihak ketiga. Meskipun dilakukan pihak ketiga, kata majelis hakim, PDAM Tirtanadi Sumut selaku penyedia barang dan jasa harusnya menenderkan penagihan rekening air pada pihak ketiga.
Tapi nyatanya, terdakwa Azzam membuat perjanjian dengan pihak ketiga yakni Koperasi Karyawan (Kopkar) PDAM Tirtandi Sumut tanpa adanya persetujuan dari Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut, sehingga melanggar ketentuan Direksi PDAM Tirtanadi Sumut.
Sebagaimana terbukti di persidangan, ujar majelis hakim, PDAM Tirtanadi Sumut menganggarkan fee Rp15 miliar per tahun untuk Kopkar Tirtanadi Sumut dalam penagihan rekening air pelanggan. Namun Azzam diduga secara sepihak merealisasikan fee menjadi Rp18 miliar per tahun.
Dari fee itu diketahui sebanyak Rp1,5 miliar lebih dipakai terdakwa diduga untuk kepentingan pribadi. Bahkan, terdakwa diketahui meminjam uang pada Bank Syariah melalui Kopkar Tirtanadi Sumut sebesar Rp422 juta untuk membeli satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport.
Namun dalam peminjaman uang Kopkar dan Bank Syariah itu, tidak ada dilakukan pemotongan pada gaji terdakwa setiap bulannya sebagaimana ketentuan berlaku. Bahkan pinjaman yang dilakukan terdakwa juga menyalahi aturan, karena maksimal pinjaman ke Kopkar Tirtanadi Sumut hanya Rp100 juta, sementara terdakwa meminjam uang koperasi lebih dari Rp100 juta.
Untuk menutupi pinjaman terdakwa kepada Kopkar Tirtanadi Sumut, Subdarkan Siregar selaku Ketua Kopkar PDAM Tirtanadi Sumut yang membayarnya dengan cara mengambil uang
rekening air dari sejumlah loket penagihan rekening air. Uang itu juga untuk membayar cicilan pinjaman terdakwa Azzam di Bank Syariah.
Padahal, lanjut Hakim Anggota Merry Purba saat bergantian membacakan putusan itu, tagihan rekening air itu harusnya segera disetorkan ke kas PDAM Tirtanadi Sumut. Pengambilan uang dari sejumlah loket rekening air itu diambil saksi Subdarkan Siregar atas perintah terdakwa Azzam.
Atas perbuatan terdakwa itu, negara dalam hal ini PDAM Tirtanadi Sumut mengalami kerugian sebesar Rp5,2 miliar dan terdakwa menikmatinya sebesar Rp4,1 miliar.
Dari hasil korupsi yang dinikmati terdakwa, jaksa telah menyita kekayaan terdakwa diduga dari hasil korupsinya senilai lebih dari Rp1 miliar.
Majelis hakim memutuskan, sejumlah barang berharga yang disita itu akan dilelang dan uang hasil lelang dikembalikan ke kas PDAM Tirtanadi Sumut. Sementara sisa kerugian Rp1,123 miliar dari total kerugian negara Rp5,2 miliar dibebankan kepada Subdarkan Siregar dan Suyanto.
Terhadap putusan majelis hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir dan masih akan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, karena terdakwa mengaku tidak mengerti apa yang dituduhkan majelis hakim padanya. Pernyataan masih pikir-pikir itu juga disampaikan tim JPU diketuai Netty Silaen.
(BS-021)
Tags
beritaTerkait
komentar