Selasa, 12 Mei 2026

Sebelum Limpahkan Kasus Bupati Tobasa ke Pengadilan Tipikor, Kejati Sumut Gelar Ekspos

Senin, 23 Februari 2015 22:29 WIB
Sebelum Limpahkan Kasus Bupati Tobasa ke Pengadilan Tipikor, Kejati Sumut Gelar Ekspos
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan ekspos internal kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan base camp PLTA Asahan III di Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) yang melibatkan Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak sebagai tersangka.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan menggelar ekspos sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, pekan ini.

"Kita akan melakukan ekspos internal terlebih dahulu untuk surat dakwaan, agar surat dakwaannya tidak kabur nantinya sebelumnya berkas dilimpahkan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Chandra Purnama di Medan, Senin (23/2/2015) siang.

Begitu juga, Chandra mengungkapkan bahwa surat dakwaan milik orang nomor satu di Pemkab Tobasa itu, terus dikebut untuk diselesaikan dan segera diadili.

"Anggota terus bekerja ini, sebelum berkas dinyatakan lengkap (P-21) surat dakwaan sudah dikerjakan," kata Chandra.

Chandra juga menyebutkan pihak Kejati Sumut belum menerima surat pemberitahuan nonaktif Kasmin Simanjuntak sebagai kepala daerah yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, atas kasus yang menjerat politisi Partai Demokrat itu.

"Kalan cerita nonaktifnya itu, nanti sidang dibuka, secera otamatis surat pemberitahuannya turun dari pemerintah pusat. Untuk saat ini belum ada kita terima," ungkap Chandra.

Dia menambahkan Kasmin Simanjuntak dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Diketahui, Kasmi Simanjuntak dalam kasus ini mengakui ada aliran sebesar Rp3,83 miliar masuk ke rekening pribadinya. Sehingga ada prosedur yang salah dalam pembayaran ganti rugi tanah dalam mega proyek milik PT PLN itu. Akibatnya, menimbullkan kerugaian mencapai Rp4,4 miliar dari anggaran Rp17,5 miliar. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Aspidum dan Aspidsus Kejati Sumut Dimutasi
Nasdem Serahkan 130 Bakal Calon KDh ke Kejati Sumut
Prapid Ketua Kopkar Pertamina Tak Pengaruhi Proses Penyidikan
Dugaan Kredit Fiktif Kopkar Pertamina di BSM, Kejati Sumut Tetapkan 3 Tersangka
Satsus P2TPK Kejati Sumut Temukan Dugaan Kredit Fiktif Kopkar Pertamina di BSM
Kuasa Hukum Ridwan Bustan Antarkan Surat Kematian ke Kejati Sumut
komentar
beritaTerbaru
hit tracker