Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Proses penyidikan terhadap kasus perkara korupsi pengajuan kredit fiktif di BRI Agro dan Bank Syariah Mandiri sebesar Rp30 miliar lebih tidak terpengaruh dengan proses praperadilan yang diajukan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I Medan Khaidar Aswan, tersangka dalam kasus tersebut.
Penegasan ini disampaikan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumatera Utara (Sumut) Novan melalui telepon, Jumat (24/4/2015).
Ditegaskan, proses penyidikan dalam kasus perkara dugaan kredit fiktif di BRI Agro dan BSM terus berlanjut.
Novan juga menyebutkan Penyidik Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satsus P2TPK) Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap tiga dari lima tersangka dalam kasus tersebut.
Para tersangka yang ditahan yakni, Ketua Kopkar PT Pertamina MOR I Medan Khaidar Aswan, Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro, Jalan S Parman, Medan, Sri Muliani dan Account Officer (AO) BRI Agro, Jalan S Parman, Medan, Bambang Wirawan.
Novan menyatakan sah-sah saja upaya yang dilakukan Khaidar Aswan dalam mengajukan prapid ke Pengadilan Negeri Medan, karena itu adalah haknya yang beranggapan kasus tersebut adalah kasus perdata dan bukan tindak pidana korupsi.
Akan tetapi Novan menyebutkan, justru tim penyidik menilai apa yang dilakukan oleh tersangka dengan memanipulasi identitas para pegawai serta diperkuat tidak adanya rekomendasi dari Pertamina, sehingga perbuatan ini menimbulkan kerugian negara dan itu nantinya dihadirkan sebagai bukti dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Begitu juga soal pengajuan penangguhan tahanan yang diajukan Khaidar Aswan melalui penasehat hukumnya, penyidik masih mempelajarinya dan berkordinasi dengan pimpinan.
Sejauh ini pihak penyidik belum menemukan adanya itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
Senada dengan hal itu, Ketua Tim Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satsus P2TPK) Kejati Sumut Dharmabella Timbasz, menyatakan pihaknya tetap melakukan proses penyidikan dan penuntutan serta pemberkasan dakwaan kepada para tersangka.
Diutarakannya, penyidik telah menemukan adanya indikasi kerugian negara akibat perbuatan tersangka yang bekerja sama dengan pihak bank dalam memanipulasi karyawan untuk mendapatkan pencairan kredit.
Dharmabella juga menyebutkan penahanan yang dilakukan terhadap Khaidar Aswan sudah sesuai prosedur serta mempermudah proses pemeriksaan dan pemberkasan.
Sekadar diketahui, Kejati Sumut menetapkan Khaidar Aswan sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif di bank pemerintah. Yaitu, kasus dugaan kredit fiktif di BSM Medan dengan kerugian negara sebesar Rp11,9 miliar dari total pencairan dana sebesar Rp27 miliar.
Khaidar Aswan juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp20 miliar dari total pencairan dana Rp25 miliar di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro, Jalan S Parman, Medan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kejati Sumut sudah menahan Khaidar Aswan di Rutan Tanjung Gusta, Medan. (BS-021)
Tags
beritaTerkait
komentar