Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Penyidik Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satsus P2TPK) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menemukan indikasi kredit fiktif yang dilakukan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UPMS 1 Medan Khaidar Aswan kepada Bank Syariah Mandiri (BSM) dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp11,9 miliar lebih dari total pencairan dana sebesar Rp27 miliar Tahun 2011.
"Penemuan ini hasil dari pengembangan proses penyidikan kasus dugaan pengajuan kredit fiktif Kopkar Pertamina kepada BRI Agro," ujar Ketua Tim Penyidik Satsus P2TPK Kejati Sumut Dharmabella Timbasz melalui telepon, Jumat (3/4/2015).
Lebih lanjut, Dharmabella menyebutkan bahwa dalam kasus pengajuan kredit dengan BSM, penyidik juga menemukan adanya indikasi keterlibatan Kepala Cabang dan Account Officer BSM.
Saat ini penyidik tengah melakukan koordinasi dengan tim ahli perbankan dan keuangan apakah ini masuk kategori kerugian negara atau tidak, karena berkaitan dengan status penyertaan saham pemerintah kepada pihak BSM.
Diutarakan Dharmabella, modus kejahatan korupsi yang dilakukan dalam pengajuan kredit tersebut sama dengan BRI Agro. Khaidar Aswan selaku Ketua Kopkar Pertamina UPMS 1 juga mengajukan fasilitas kredit 441 karyawan kepada pihak BSM. Ini diketahui setelah proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik, teryata pihak Pertamina tidak pernah merekomendasikan kepada karyawan mana pun untuk mengajukan fasilitas kredit ke bank.
Untuk kasus ini, Satsus P2TPK Kejati Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dari pihak BSM. Proses penyidikan kasus ini bersamaan dengan proses penyidikan terhadap BRI Agro.
Total kredit yang dikucurkan BSM kepada Kopkar Pertamina sebesar Rp27 miliar, namun terjadi kemacatan dalam pembayaran cicilan termasuk bunga sehingga dugaan sementara negara dirugikan Rp11,9 miliar.
Sebelumnya, Satsus P2TPK Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap Ketua Kopkar Pertamina UPMS 1 Khaidar Aswan bersama Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro Jalan S Parman, Medan, Sri Muliani dan Account Officer (AO) BRI agro Jalan S Parman, Medan, Bambang Wirawan, tersangka dugaan kredit fiktif Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pertamina di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro sehingga diperkirakan negara dirugikan Rp20 miliar dari total yang dikucurkan Rp25 miliar.
Modus yang dilakukan para tersangka yakni pihak Kopkar Pertamina mengajukan fasilitas kredit kepada Bank BRI Agro Medan. Untuk memuluskan proses pengajuan kredit, Khaidar Aswan memalsukan dokumen dan legalitas individu atas beberapa debitur, seperti KTP. Selain itu, slip gaji juga tidak disahkan pejabat yang berwenang di Pertamina dan hanya dibubuhkan stempel koperasi karyawan. Bahkan, pihak Bank BRI Agro diduga telah melakukan manipulasi dalam proses pembukaan tabungan, pembuatan slip penarikan, dan tidak ada verifikasi terhadap keabsahan data-data nasabah, dan persetujuan pengambilan dana secara tunai AO KCP BRI Agro.
Penyidik menjerat ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara untuk Khaidar Aswan, penyidik juga mendakwanya dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Dari info yang diperoleh, penyidik belum menyita aset milik Khaidar Aswan. Kekayaan Khaidar Aswan disebut-sebut tersebar di Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang meliputi satu unit SPBU Transit 142031103, LKMS BMT Dirgantara, Perumahan Bumi Serdang Perkasa, Wisata Kuliner Kampung Niaga dan Aset Batangkuis Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.
(BS-021)
Tags
beritaTerkait
komentar